Sikapi Keluhan Warga Karangbong, Komisi C DPRD Sidoarjo Gelar RDP dan Agendakan Sidak Peningkatan Jalan Surowongso


SIDOARJO, SadhapNews.com – Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat merespons aduan masyarakat Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, terkait ancaman keselamatan lalu lintas dan rencana peningkatan status jalan di wilayah pemukiman padat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di ruang rapat Kantor DPRD Sidoarjo pada Selasa (15/9/2026).

​Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST, tersebut mempertemukan warga pelapor, Pemerintah Desa Karangbong, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

​Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo Mahmud, perwakilan Dinas Perhubungan Sidoarjo Mardisunu, Camat Gedangan, Kades Karangbong Moch. Bambang Asmuni, serta jajaran BPD, RT, dan RW Desa Karangbong.

​Anang Siswandoko menegaskan pentingnya kesatuan sikap warga dan pemerintah desa dalam menyampaikan aspirasi agar penanganan infrastruktur berjalan tepat sasaran. Terkait wacana peningkatan status Jalan Surowongso menjadi jalan kelas I, Komisi C memilih untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.

​"Luasan jalan di lokasi saat ini hanya sekitar 4 meter dan belum ideal jika dinaikkan kelasnya. Komisi C tidak bisa buru-buru memutuskan. Kami akan jadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk melihat kondisi riil," tegas Anang.

​Pemdes dan Warga Kompak Tolak Kenaikan Kelas Jalan Tanpa Pelebaran

​Dalam forum tersebut, Kepala Desa Karangbong, Moch. Bambang Asmuni, menyuarakan penolakan tegas atas perubahan status kelas jalan dari kelas III menjadi kelas I. Ia menilai kondisi fisik bahu dan lebar jalan saat ini sangat membahayakan jika terus dipaksakan dilalui kendaraan berbobot berat.

​Sikap senada disampaikan oleh warga pelapor, Imam Syafi'i. Ia menjelaskan bahwa aduan yang dilayangkan murni untuk melindungi keselamatan pengendara dan warga dari ancaman kecelakaan akibat tingginya volume kendaraan berat milik kawasan industri.

​"Setiap hari keselamatan warga terancam karena kendaraan berat jenis tronton hingga kontainer dipaksakan melintas di jalan pemukiman yang lebarnya hanya sekitar 5 meter. Kami mendesak fungsi pengawasan DPRD atas dugaan pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh industri setempat," ujar Imam.

​Imam meminta DPRD Sidoarjo merekomendasikan pencabutan pengajuan kenaikan kelas jalan ke Gubernur Jawa Timur sampai ada langkah pelebaran jalan secara nyata atau pembukaan akses jalan baru.

​Solusi Jangka Panjang: Rencana Pembukaan Jalur Baru 2027

​Merespons aspirasi tersebut, Kepala Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Mahmud, menyatakan kesiapannya mengalokasikan anggaran pada Tahun Anggaran 2027 mendatang. Anggaran itu diproyeksikan untuk pembukaan ruas jalan baru di wilayah sempadan sungai (selatan sungai) sebagai solusi permanen atas kebutuhan akses transportasi industri tanpa mengganggu pemukiman warga.

​Komisi C DPRD Sidoarjo dijadwalkan akan segera turun ke lokasi dalam waktu dekat untuk meninjau titik-titik krusial di Jalan Surowongso sebelum merumuskan rekomendasi resmi. ( S) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url