Percakapan Tatap Muka LSM KPK-RI dan Kades Genjeng Nganjuk Terkait Proyek Pompa Air, 4 Tahun Pekerjaan Mangkrak


NGANJUK, SadhapNews.com — Keberadaan bangunan pompa air yang belum selesai dibangun di tengah lahan persawahan Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan sekaligus pertanyaan dari LSM KPK-RI DPC Nganjuk. Proyek yang terhenti sejak tahun 2022 silam menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait sumber anggaran dan status kepemilikan bangunan tersebut.

Hasil informasi yang dihimpun di lokasi memperlihatkan, bangunan berdinding bata merah tersebut baru terbangun sekitar 30 persen. Atap belum terpasang, begitu pula dengan pintu dan jendela. Tumpukan batu serta material bangunan terlihat terbengkalai di sampingnya. Terlihat jelas bangunan tersebut belum berfungsi sama sekali dan telah mangkrak selama empat tahun lamanya.

Kondisi ini mendorong LSM KPK-RI DPC Nganjuk untuk mengangkat persoalan ini secara resmi. Pihaknya mempertanyakan kejelasan proyek yang mangkrak ini: dari manakah sumber anggarannya, dan apakah proyek ini murni program pembangunan pemerintah, atau justru pembangunan perorangan yang memanfaatkan lahan umum maupun lahan pribadi. 

"Kami meminta kejelasan yang pasti terkait asal-usul pembangunan pompa air yang selama ini belum memberikan manfaat nyata. Jika ini menggunakan anggaran negara atau pemerintah, sudah seharusnya ada laporan pertanggungjawaban yang transparan. Mengapa sudah empat tahun tidak ada kejelasan dan belum difungsikan untuk membantu kebutuhan air warga tani di sekitarnya?" ujar Sunyoto, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Lausin, akhirnya memberikan penjelasan secara langsung. Kades menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan rencana sarana irigasi untuk membantu pasokan air lahan pertanian. Terkait terhentinya pekerjaan selama empat tahun, Lausin mengaku kendala keuangan menjadi penyebab utamanya.

"Bangunan pompa air tersebut hak milik pribadi dan dibangun menggunakan uang pribadi. Lahan persawahan tempat bangunan berdiri juga adalah lahan milik saya sendiri, bukan tanah bengkok. Tujuan pembangunannya murni untuk membantu pengairan lahan persawahan," jelas Lausin saat ditemui, Kamis (15/10/2026).

Merespons penjelasan tersebut, LSM KPK-RI DPC Nganjuk menyatakan bahwa kejelasan ini patut diapresiasi, namun tetap menegaskan bahwa pertanyaan terkait status kepemilikan adalah hal yang wajar dilakukan oleh masyarakat. Kemangkrakan bangunan yang telah berlangsung empat tahun sejak dimulai tahun 2022 menjadi catatan tersendiri.

"Kami berharap penjelasan ini bukan sekadar alasan di permukaan. Jika benar ini murni pembangunan pribadi di atas lahan pribadi, maka tentu bukan ranah pengawasan publik. Namun prinsipnya, setiap rupiah anggaran negara yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dirasakan manfaatnya untuk masyarakat luas," tegas Sunyoto.' (team)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url