Serap Dua Anggaran Berbeda Bangunan Sebatas Rangka, LSM KPK-RI Sebut: Beban Berat Pemdes Jekek Nganjuk Di Masa Akan Datang


NGANJUK, SadhapNews.com - Persoalan tertundanya pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Tahap II (Non Eremark) dan belum tuntasnya pembangunan fisik bangunan gedung serba guna di Desa Jekek, Kecamatan Baron, kini menjadi atensi dan sorotan tajam pihak LSM KPK-RI DPC Nganjuk. Terdapat sejumlah persoalan krusial yang dinilai berpotensi menjadi beban berat bagi pemerintahan desa di masa mendatang.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Desa Jekek yang menelan biaya Rp.195.871.478 bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, progres pengerjaannya baru sekitar 20 persen dan kondisinya saat ini sebatas rangka bangunan. Proyek ini diketahui menggunakan dua sumber anggaran, yaitu Dana Desa dan dana Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun saat ditemui pada bulan lalu, pihak kepala desa enggan menyebutkan rincian nilai anggaran WTP tersebut.

Diketahui dari sumber informasi internal, bahwa Anggaran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 non-ermark tidak dapat diserap oleh Pemdes Jekek, yang tentunya turut menjadi beban. Apalagi menghadapi kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran yang diproyeksikan berlaku hingga enam tahun ke depan, ditambah kemampuan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Jekek yang relatif kecil, situasi ini semakin mempersulit upaya penyelesaian pembangunan GOR tersebut.

Di Tengah Memasuki Pesta Demokrasi Pilkades Serentak 2027.

Persoalan ini muncul beriringan dengan memasuki masa pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2027 mendatang.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Desa Jekek, M. Johanudin, saat dikonfirmasi secara tatap muka pada bulan lalu menyampaikan: "Melihat situasi seperti ini memang berat untuk meneruskan bangunan GOR. Kita sudah tidak mungkin lagi menggunakan Dana Desa, apalagi mengandalkan PADes yang pendapatannya per tahun relatif kecil. Penyelesaian GOR ini akan kami cari jalan lain, termasuk mengusulkan melalui aspirasi pembangunan." 

Ia juga menegaskan bahwa dana WTP nilainya relatif kecil dan hanya digunakan untuk sebagian pekerjaan saja, serta mengharapkan keberadaan GOR nantinya dapat dimanfaatkan warga untuk kegiatan hajatan agar tidak menempati fasilitas jalan umum.

Menanggapi penjelasan tersebut, LSM KPK-RI DPC Nganjuk pada 08/10/2026 kembali mengemukakan pertanyaan mendasar: sejauh mana pertanggungjawaban penyelesaian pekerjaan dan keuangan ini di kemudian hari, serta apakah bangunan GOR tersebut telah masuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). "Persoalan yang belum tuntas ini justru dapat berubah menjadi beban yang harus dipikul oleh pemerintahan desa yang baru di masa mendatang," ujarnya. 

Sunyoto HS, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk selaku kontrol publik, menambahkan kekhawatirannya. Jika tidak segera ditangani secara profesional, bangunan ini berisiko terus mangkrak dan menjadi warisan masalah bagi pemerintahan desa dan kepala desa yang akan datang." Jelasnya ( team )

📝 Catatan Redaksi:

Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi SadhapNews.com menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan objektifitas pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkeberatan atau ingin memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis kepada redaksi dalam waktu yang wajar, guna kelengkapan informasi dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url