Kepala Disperindag Bakal Dipanggil Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Normalisasi
Mojokerto, sadhapnews – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo, telah menjadi tersangka kasus korupsi normalisasi fiSungai Pikatan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika membenarkan kabar ini, “Benar, (Kepala Disperindag) Mojokerto itu ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (13/1/2020).
Pihaknya pun dalam waktu dekat, akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. “Nanti akan kita lakukan pemanggilan,” lanjut Wisnu.
Didik merupakan satu-satunya pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto (Pemkab) Mojokerto, yang dijadikan tersangka kasus Normalisasi tersebut. Meski sejumlah pihak beberapa kali sempat menjalani pemeriksaan oleh Polda Jatim.
“Cuma dia saja, yang lain masih berstatus sebagai saksi,” tandas Kabidhumas Polda Jatim
Untuk diketahui, proyek normalisasi sungai Candilimo atau yang dikenal dengan Sungai Pikatan yang kurang lebih 2000 hektar terbsebut hanyalah kedok untuk mengambil Batu pada bulan Januari 2016 silam, menuai polemik dari berbagai pihak.
Pasalnya, pengerukan kekayaan alam di dalam dasar sungai tersebut, dikemas melalui kegiatan normalisasi sungai yang menggunakan anggaran Pemkab Mojokerto.
Bebatuan hasil pengerukan dikomersilkan oleh oknum pejabat Pemkab Mojokerto. Geram atas kegiatan tersebut, warga sekitar sempat menggelar unjuk rasa hingga diwarnai penyegelan alat berat.(kar/tris)
