Pemenang Proyek Pokir DPKP Kota Mojokerto Diduga Langgar Spesifikasi


Mojokerto, Sadhapnews.com - Pemenang Proyek Pekerjaan Pembangunan dan Perbaikan Saluran (Pokir) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto diduga langgar spesifikasi proyek.

Dugaan pelanggaran itu adalah tidak adanya papan nama proyek dan tidak menggunakan mesin molen beton.

Seperti yang disampaikan Suhadak, Aktivis Peduli Lingkungan Kota Mojokerto, saat memberikan keterangan pers ke beberapa awak media, Senin (15/6/2020)

Menurut Suhadak,  proyek yang berada di Lingkungan Welirang Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto diduga dalam pelaksanaan melanggar aturan yang ditetapkan.

"Salah satunya adalah, tidak adanya papan nama proyek dan mesin beton molen, yang diharuskan sesuai ferivikasi pemenang lelang dan ini jelas melanggar aturan yang ditetapkan," ungkap Hadak.

Dikonfirmasi terkait papan nama dan mesin beton molen,  Susanto mandor proyek mengatakan, memang tidak menggunakan mesin beton molen. Kalau untuk papan nama proyek memang belum dipasang," jelas Susanto, saat dikonfirmasi tim Sadhapnews.com dilokasi proyek, Senin (15/6/2020).

Terpisah Moch Misbah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pokir DPKP Kota Mojokerto mengatakan, kalau memang tidak ada papan nama dan mesin beton molen, itu jelas melanggar spesifikasi yang ditetapkan," kata Misbah, ketika dihubungi tim Sadhapnews.com melalui Telepon selulernya, Senin (15/6/2020).
 
Lebih lanjut dikatakan PPK, proyek itu bukan hanya satu, tetapi ada dibeberapa titik. "Pelaksana kegiatan proyek Pokir tersebut adalah CV. Rizki Putra Bersaudara dengan nilai penawaran Rp 608 juta," pungkas Misbah.(triz)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url