Truck Pengangkut Galian C Dusun Pulorejo Bening Akibatkan Akses Jalan Dusun Seketi Jatidukuh Rusak Parah.
Jaenal Arifin, Kades Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Saat Memberikan keterangan di Depan Beberapa Wartawan. Berlangsung di Kantor Desa, Selasa (30/3/2021).Mojokerto, Sadhapnews.com – Truck pengangkut Galian C dari Dusun Pulorejo Desa Bening akibatkan akses jalan Dusun Seketi, Desa Jatidukuh mengalami kerusakan parah.
Demikian yang disampaikan Zaenal Arifin, Kepala Desa (Kades) Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, saat memberi keterangan kepada beberapa awak media, di kantor balai desa Jatidukuh, Selasa (30/3/2021).
Menurut Kades, pihaknya sangat mengecam keras adanya Galian C di tetangga desanya itu. Pasalnya, selama kegiatan Galian C tersebut beroprasi telah melewati akses jalan Dusun Seketi yang masuk wilayah Desa Jatidukuh.
“Dampak dari kegiatan Truck pengangkut Galian C, akses jalan Dusun Seketi rusak parah,” tandas Kades.
Masih Zaenal Arifin, saya sangat tidak setuju kalau truk muatan Galian C melewati akses jalan warga Dusun Seketi. Sekarang sudah rusak parah, dan wajib dibenahi dulu.
“Karena tidak ada musyawarah, pengusaha Galian C sudah saya peringatkan, untuk menghentikan kegiatan pekerjaan Galian C yang ada di Dusun Pulorejo, Desa Bening, masih tetangga desa,” kata Kades.
Masih Zaenal Arifin, alat berat dilokasi saya hentikan, supaya keluar dari lokasi. Karena bukan wilayah saya, akhirnya saya disanggah oleh pihak pengusaha, ini bukan wilayah Jatidukuh.
“Saya menyadari memang yang digali bukan wilayah saya. Akhirnya saya balik bicara, “Ya Sudah silahkan menggali, tatapi jangan melewati Desa saya,” ungkap Kades.
Akses Jalan Warga Dusun Seketi, Desa Jatidukuh, Keacamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Terlihat Rusak Parah, Hal Tersebut dikeluhkan Warga.Sementara itu Sopi’i, Kepala Dusun (Kasun) Seketi, Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Menurut istrinya, suaminya sedang tidur tidak bisa di ganggu.
Informasi yang diterima awak media, penggunaan akses jalan Dusun Seketi tidak ada musyawarah antara pengusaha Galian C dengan warga Seketi.
Hanya beberapa orang yang diajak dan menjadi saksi. Hal ini terlihat adanya surat pernyataan kesanggupan yang ditanda tangani Kasun Sopi’i dan ditandatangani oleh 6 saksi, Berinisial JR, ST, BM, AW, SJ, IM serta ada tanda tangan pengusaha tertulis bernama Okky S, beralamat di Seduri Mojosari.
Disinggung terkait ijin usaha Galian C, Kades membenarkan bahwa Galian C tersebut tidak mempunyai ijin resmi.
“Tidak ada izin cuma ada Wiup jadi itu tidak diperbolehkan, harusnya ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” pungkas Kades. (Triz)