Telah ditemukan 7 mini market telah melanggar UU perlindungan konsumen

Mojokerto, Sadhapnews - Pimpinan Barracuda Hadi Purwanto SH didampingi Kayat SH sekretaris, Lembaga Kajian Hukum Barracuda (LKH BARRACUDA) melaporkan 7 swalayan Indomaret yang melanggar UU Perlindungan Konsumen, ke Sat Reskrim Polres Mojokerto, jalan Gajahmada No. 98 Desa Menanggal Kecamatan Mojosari, Kamis 19 /05 /2022 

Lembaga Kajian Hukum Barracuda, adukan beberapa swalayan Salahi aturan, serta memperdagangkan beberapa produk yang dijual di Indomaret banyak yang sudah kedaluwarsa dan produk tidak memakai SNI,

Hadi Purwanto mengatakan, banyak swalayan Indomaret yang jual produk kedaluarsa dan tanpa label halal dari MUI. Maka dari itu kami menganggap swalayan tersebut, telah melanggar pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan pasal 114 undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pangan.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, ada tujuh (7) swalayan Indomaret yang saya laporkan hari ini, karna terbukti menjual produk makanan (emping udang) kedaluarsa dan tanpa label halal, terbukti diperdagangkan di berbagai wilayah Kabupaten Mojokerto,. Atas temuan Produk kedaluarsa dan tanpa label halal dari MUI, bebas beredar di swalayan Indomaret menjelang lebaran idul fitri 1443 H. hari ini kami laporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto, “terang Hadi.

Aktivis asal Dlanggu ini menyayangkan sikap Disperindag, Kepala Dinkes bahkan dewan, yang hanya duduk di kantor, kurang lakukan sidak mamin menjelang idul fitri. “ Kurangnya pengawasan terhadap makanan dan minuman, akibatnya banyak masyarakat Mojokerto harus mengkonsumsi produk yang tidak layak konsumsi.

Dengan didampingi Kayat Sekretaris Barracuda, Hadi Purwanto berseru keras kebijakan tentang perizinan swalayan, supermarket, Indomaret, alfamart yang manjamur di Mojokerto, sehingga pasar tradisional tetancam tutup, “ Tolong Bupati, dan OPD yang membidangi, tolong diperketat perijinan pasar modern, swalayan, supermarket di Mojokerto demi menjaga keberlangsungan pasar tradisional.

Nanti kalau sudah proses hukum final, kami akan mendorong untuk memberi sanksi tegas bagi Indomaret yang memang sudah melanggar aturan. Di samping sanksi pidana yang ditangani Polres Mojokerto, dari Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk menutup Indomaret yang salahi aturan jam kerja ada yang buka 24 jam tidak sesuai ( Hariani)

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url