Diduga Dua merek kurma yang tidak ber izin SUKARI AL-QASSIM dan SULTAN TOMOR Swalayan Sanrio Kembali di laporkan Ditreskrimsus. Polda Jatim

Mojokerto, SadhapNews - Tidak Sesuai Kualitas barang yang di perdagangkan oleh Sanrio Swalayan Mojokerto kembali menuai polemik panjang. Setelah minggu kemarin Sanrio dilaporkan oleh Barracuda ke Polda Jatim kerana menjual kurma impor tanpa izin edar, pada Sabtu (04/06/2022) kembali Barracuda melaporkan Sanrio karena menjual dua jenis merek kurma tak berijin

Kami kembali melaporkan Sanrio ke Ditreskrimsus karena menjual dua jenis merek kurma

tanpa izin edar lagi. Laporan Kami hari ini untuk menguatkan laporan Kami sebelumnya,

dengan harapan semoga Kapolda Jatim dan jajarannya segera dapat menemukan kontruksi

perkara yang terjadi lalu mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga para pelaku perdagangan kurma tanpa izin edar dapat dibekuk.  tegas Kayat Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda.

Diterangkan Kayat, dua jenis merk kurma yang dilaporkan kali ini adalah BUAH KURMA

MERK SUKARI AL-QASSIM dan BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR yang mana kedua jenis merek tersebut telah diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan saat bulan Ramadhan kemarin tanpa terlebih dahulu dilengkapi dengan izin Edar. Untuk harga jual BUAH KURMA MERK SUKARI AL-QASSIM adalah Rp 64.000 per pcs, sedangkan harga

BUAH KURMA MERK SULTAN TOMOUR adalah Rp 51.500 per pcs.

Tindakan pihak Sanrio tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kasihan Masyarakat Mojokerto yang telah dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Total ada tiga jenis merek kurma telah Kami laporkan. Bukti permulaan sudah lebih dari

cukup, semoga Polda Jatim segera melakukan penahanan. Manager dan pemilik Sanrio

adalah pihak yang paling bertanggungjawab terkait perkara ini,” papar Kayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah

tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian terkait barang-barang yang diperdagangkan kepada masyarakat, Barracuda Indonesia telah melakukan penelitian di Sanrio selama tiga kali yaitu dimulai pada 14 April 2022, 18 April 2022 dan 21 April 2022.

Sementara itu Hadi Gerung selaku Ketua Umum Barracuda saat dikonfirmasi mengatakan

bahwa perdagangan tiga jenis merek kurma yang dilakukan oleh Sanrio tanpa dilengkapi

terlebih dahulu dengan izin edar itu dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan

perdagangan. Hadi berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat membekuk

jaringan perdagangan kurma tanpa izin edar di Sanrio ini.

Pemilik dan Manager Sanrio adalah pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini.

Pihak Sanrio tidak bisa mengelak. Alat bukti sudah cukup kuat. Memperdagangkan barang

tanpa izin edar kepada masyarakat luas adalah sebuah perbuatan tindak pidana. Kasihan

masyarakat yang telah dijadikan objek perdagangan barang-barang yang tidak dapat

dipertanggungjawabkan keabsahannya ini,” papar Hadi Gerung salah satu tokoh pergerakan

Jawa Timur yang dikenal aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi masyarakat lemah ini. 

Masih menurut Hadi Gerung, maraknya perdagangan barang-barang tanpa izin edar di Kota

Mojokerto dikarenakan rapuhnya kepemimpinan Walikota Mojokerto dan jajarannya dalam

menyelenggarakan pemerintahan yang tidak berorientasi kerakyatan serta kurang sigapnya

jajaran penegak hukum di Kota Mojokerto baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan

pencegahan sejak dini terhadap jaringan perdagangan barang illegal yang begitu marak di Mojokerto.

Walikota dan jajarannya memimpin Mojokerto tidak orientasi kerakyatan. Dinas-dinas

mlempem. DPRD dan jajarannya kurang sigap dalam hal ini. Orientasinya hanya pencitraan.

Lindungi dan ayomi masyarakat dengan sepenuh hati. Lakukan tindakan tegas, jatuhkan

sanksi berat terhadap swalayan dan pusat perbelanjaan yang memang melanggar tanpa

pandang bulu. Hari ini masih banyak barang impor diperdagangkan tidak sesuai dengan

ketentuan yang berlaku. Kasihan masyarakat, Hadi Gerung mengakhiri dialognya  dengan awak media ,( srih )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url