Seorang Penganiaya Pasutri pake Linggis di Mojokerto Ditangkap Polisi
Mojokerto, sadhapnews.com – Pelaku penganiayaan pada pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto yang masih memiliki hubungan tetangga, kini berhasil diamankan polisi.
Korban merupakan Restu Juwono (57) dan Therecia Samito Pudji (56), mengalami luka serius usai dipukul tetangganya pakai linggis. Sedangkan pelaku adalah Sutomo (52).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban yang terletak di Lingkungan Panggreman Lapangan Kelurahan/Kecamatan Kranggan Kota Mojokero pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Anak korban berinisial DAN (16) menceritakan, kejadian bermula ketika dirinya dan ayahnya sedang merapikan pot tanaman di depan rumah. Saat itu dirinya dan kedua orang tuanya tidak menahu penyebab penganiayaan tersebut.
Karena tetangganya Sutomo (52), tiba-tiba tanpa ada cek cok langsung menyerang ayah dan ibunya dengan membawa linggis.
“Lari ke arah ayah saya, terus dipukul (pakai linggis). Saya kena incar juga tapi saya berhasil menghindar. Ibu saya posisi berdiri di gerbang, terus ibu saya jadi sasaran pemukulan juga,” katanya kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).
Menurut DAN, Sutomo memukul pakai linggis ke arah kepala ibunya. Namun berhasil ditangkis dengan menggunakan kedua tangan. “Tangan dua-duanya patah,” ungkapnya.
Restu mengalami luka di tengkuk kepala akibat dipukul pelaku pakai linggis. Sedangkan Therecia luka di kedua tangan.
Ditanya soal penyebab, DAN menyatakan tidak mengetahui pasti pemicu penyerangan tersebut. Hanya saja, antara orang tuanya dan pelaku ada perselisihan mengenai taman di depan rumah.
Masih kata DAN, pelaku yang tinggal seberang rumah korban menilai taman di depan rumahnya membuat jalan sempit. Belakangan, pelaku meminta kepada korban agar membongkarnya.
“Tida tahu, tiba-tiba diserang. Itu loh cuman masalah tanaman kecil. Dulu kan ada program penghijauan depan rumah. Sebelum itu ibu sudah menanam lama. Pelaku minta itu dibongkar, katanya supaya jalannya lebar,” beber DAN.
Kedua korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, pihak kepolisan langsung mendatangi lokasi. Usai melalukan olah TKP, petugas mengaman barang bukti sebilah linggis.
Kapolsek Prajurit Kulon Kompol Maryoko mengatakan, pelaku langsung diringkus tak lama setelah kejadian. Pelaku dibawah ke Kantor Santreskrim Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.
Maryoko belum bisa memastikan penyebab penganiayaan terhadap pasutri tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan. Sementara ditangani Satreskrim Polresta, pelaku dibawa ke polres,” katannya saat dihubungi melalu sambuan telepon.
Berdasarkan keterangan dokter, lanjut dia, Restu mengalami luka lebam di bagian punggung dan pipi. Sedangkan Therecia luka di tangan sebelah kanan.
“Korban masih di rawat di rumah sakit umum,” jelas Maryoko.(Trs)
