Telan Anggaran Ratusan Juta, Gedung di Atas TKD Terancam Mangkrak, LSM KPK-RI DPC Nganjuk Soroti Kelegalan Bangunan


Nganjuk, SadhapNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan gedung serbaguna di Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Dari hasil tinjauan lapangan dan pengecekan pada papan prasasti proyek, ditemukan fakta bahwa pelaksanaan pekerjaan terhenti di tengah jalan, padahal anggaran yang telah dikeluarkan telah mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang tertera pada prasasti resmi proyek, seluruh kegiatan pembiayaan bersumber sepenuhnya dari Dana Desa (DD), dengan rincian penggunaan: 

Tahun Anggaran 2024

-Pekerjaan Rangka Gedung Serbaguna / Sarana Olahraga

Lokasi: RT 001 / RW 001 Desa Juwono

Nilai yang telah digunakan: Rp 199.555.000- Pekerjaan Pemasangan Talang Air dan Pipa

Lokasi: RT 001 / RW 001 Desa Juwono

Nilai yang telah digunakan: Rp 14.844.509

Tahun Anggaran 2025

-Pembangunan Gedung Sarana Olahraga

Lokasi: Wilayah Desa Juwono

Nilai yang telah digunakan: Rp 197.943.900 

Total keseluruhan dana yang telah dibelanjakan hingga saat ini berjumlah Rp 412.343.409 (Empat Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah).

Meskipun anggaran telah dicairkan secara bertahap selama dua tahun berturut-turut, kondisi bangunan hingga saat ini hanya terbangun sebatas rangka tiang dan dinding dasar, tanpa kelanjutan pekerjaan lebih lanjut. Di sekitar area bangunan pun ditumbuhi rumput liar dan terlihat terbengkalai, sehingga dikhawatirkan proyek ini akan mangkrak secara permanen.

Selain permasalahan fisik pada bangunan, LSM KPK-RI juga menyoroti aspek keabsahan hukumnya. Bangunan ini didirikan di atas Tanah Kas Desa (TKD), namun hingga saat pemantauan dilakukan belum ditemukan bukti bahwa pembangunan tersebut telah mengantongi izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pemerintah desa sebelum memulai pembangunan gedung untuk kepentingan umum. 

“Perlu dipahami, meskipun tanahnya adalah milik desa, setiap pembangunan gedung tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan. Tanpa memiliki PBG dan izin resmi lainnya, status bangunan menjadi tidak sah, berisiko tidak dapat difungsikan, dan dana yang telah dikeluarkan berpotensi menjadi sia-sia,” tegas perwakilan LSM KPK-RI DPC Nganjuk.

Sunyoto Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk meminta dan mendesak, agar Pemerintah Desa Juwono segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan terhentinya pekerjaan, serta dapat menunjukkan documen perijinan resmi PBG yang menjadi dasar persyaratan kepada kami LSM KPK RI , agar tidak menjadi praduga multitafsir secara berkebihan.serta menyusun rencana tindak lanjut agar anggaran senilai lebih dari Rp 400 juta tersebut tidak terbuang sia sia. Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga diminta melakukan pengawasan lebih ketat serta menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku, agar pembangunan dapat diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Adanya persoalan tersebut, media sadhapnews.com berusaha mengkonfirmasi pihak Kepala Desa Juwono dengan cara mengunjungi kantor pemerintahan desa disaat jam kerja berjalan, namun sayangnya pihak Kepala Desa Juwono Kusnul Hadi tidak ada di Kantor Desa,' 

Catatan Redaksi:

Demi prinsip pemberitaan yang berimbang (balance), redaksi SadhapNews.com membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan secara resmi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Silakan menghubungi redaksi melalui email: redaksi@sadhapnews.com

🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot / Tim

📨 Kontributor: LSM KPK-RI DPC Nganjuk

✍️ Redaksi SadhapNews.com – Kabar Berimbang, Tajam, Terpercaya, dan Terupdate

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url