Skandal Dua Proyek Bangunan di Atas TKD Juwono, Jelang Masa Pesta Demokrasi Pilkades Serentak, LSM KPK-RI DPC Nganjuk Desak Inspektorat Audit Menyeluruh
Nganjuk, SadhapNews.com - Menjelang masa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan berlangsung sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, pengawasan terhadap pertanggung jawaban aset dan keuangan desa menjadi hal yang sangat krusial. mengingat mendekati masa transisi kepemimpinan yang baru membutuhkan kejelasan status setiap pelaksanaan program pembangunan, agar tidak menjadikan beban bagi kepemimpinan pada pemerintahan yang akan datang.
Menurut keterangan pihak LSM kepada sadhspnews.com , Kondisi tersebut seperti yang tergambar jelas di Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, keberadaan dua proyek pembangunan strategis yang sudah melalui tahapan musyawarah desa (Musdes) terlihat berdiri dua bangunan di atas Tanah Kas Desa (TKD) justru terlihat terbengkalai,
Sehingga pihak LSM berasumsi bahwa bangunan tersebut tidak memiliki kelengkapan perijinan yang kuat sebagai syarat tahapan awal yang perlu di lalui sebelum melakukan pembangunan, sehingga hal ini dapat menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk menilai ini bagaian dari per tanggung jawaban yang harus diselesaikan secara tuntas, bukan dibiarkan berlarut larut hingga bisa menjadikan beban di masa pergantian kepemimpinan kepala desa yang akan datang." Ungkap LSM
Sorotan: Gedung Serbaguna & Sarana Olahraga
Berdasarkan hasil pemantauan LSM KPK-RI pada tanggal 19 Juni 2026 dan data resmi dari prasasti proyek, menunjukkan, bahwa pembangunan gedung ini telah menghabiskan dana sebesar Rp 412.343.409, yang murni bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 hingga 2025.
"Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: pekerjaan hanya terhenti pada tahap pembangunan rangka tiang dan dinding dasar, tanpa ada kelanjutan lagi selama berbulan-bulan. diarea sekitar bangunan pun terlihat ditumbuhi rumput liar yang tidak terawat dan dikhawatirkan akan menjadi proyek mangkrak secara permanen.
Sementara itu pihak LSM menduga kuat proyek ini belum memenuhi syarat kelengkapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Padahal, pembangunan gedung serbaguna tersebut juga telah menjadi kesepakatan di dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan tercantum di Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai program untuk memenuhi kebutuhan warga.
Sorotan Kedua: Pembangunan Pasar Desa Juwono
Masih berada di atas aset Tanah Kas Desa, proyek pembangunan pasar modern desa Juwono ini juga memiliki nasib yang serupa dan bahkan bisa dibilang lebih mengenaskan,. Sejak bulan mei 2026, pekerjaan terhenti total dengan tingkat penyelesaian baru mencapai sekitar 25 persen dan ditinggalkan oleh pelaksana atau pihak mitra kerja pemerintahan desa sebagai pihak ke 3. Akibatnya, dampak kerugian sangat terasa bagi pihak-pihak yang terlibat, terutama para pedagang yang telah menaruh harapan dan dana sebagai uang muka pemesanan kios sebagai tempat usaha.' jelas Sunyoto Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk
Siti, salah satu pedagang yang menjadi korban kegagalan proyek pasar desa juwono, sempat menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sebagai uang muka (DP) pemesanan kios. Saat ditemui LSM KPK-RI DPC Nganjuk sabtu, 20 Juni 2026, ia mengaku sudah tidak memiliki harapan akan kelanjutan pembangunan pasar tersebut.
“Saya sudah yakin pembangunan pasar Desa Juwono ini tidak akan ada kelanjutannya. Bahkan terlihat jelas, batu bata ringan yang sudah disusun rapi sebagai dinding tembok sudah dibongkar dan diambil kembali oleh pemiliknya. Menurut saya, proyek ini sudah tidak akan dilanjutkan lagi,” ujar Siti.
Ketika ditanya mengenai nasib uang muka yang telah disetorkan, Siti hanya bisa pasrah. “Mengenai uang muka yang sudah saya bayarkan, sampai saat ini kami tidak tahu ke mana harus meminta dan sampai hari ini juga belum ada tanda-tanda uang itu akan dikembalikan,” ungkapnya.' ungkap Siti
Lebih memprihatinkan lagi, hingga sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang datang memberikan penjelasan. Ia mas sampai hari ini satu pun belum ada yang mendatangi saya untuk membahas masalah kejelasan uang saya. Tidak ada penjelasan apapun yang saya terima,” tegasnya.
Selain merugikan pedagang dan penyedia jasa Sub bahan material sebagai pihak ke 4, secara hukum proyek ini juga melanggar ketentuan yang berlaku, pihak pemerintahan desa belum mengantongi dokumen izin bagian dari syarat pemanfaatan Tanah Kas Desa dan pembangunan tidak ada perjanjian tertulis secara absah baik dari DPMD, serta dugaan kuat juga belum memiliki persetujuan tertulis dari Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desakan di Tengah Memasuki Masa Pesta Demokrasi Desa Secara Serentak
“Memasuki masa pesta demokrasi pemilihan kepala desa ( Pilkades ) Serentak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, setiap pengelola wajib mempertanggung jawabkan amanah yang dijalankan sesuai kesepakatan Musyawarah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Kedua proyek ini sudah disepakati bersama untuk kepentingan umum, namun kenyataannya terbengkalai tanpa izin dan kejelasan, bahkan diduga merugikan warga serta mitra penyedia jasa penyuplay material bahan bangunan,” tegas Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk.
“Persoalan ini bukan hanya soal selesai atau tidaknya bangunan, tetapi menyangkut hak "KEADILAN" dan hak masyarakat, anggaran yang sudah dipergunakan untuk pembangunan gedung serbaguna dan aset yang telah disiapkan sejak awal harus memiliki jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk segera melakukan audit menyeluruh untuk menelusuri kesesuaian perencanaan, penggunaan anggaran, hingga kelengkapan dokumen sebagai dasar hukum. Jangan sampai persoalan ini hanya berpindah tangan dan menjadi beban bagi kepemimpinan desa yang akan datang,” lanjutnya.
Hasil audit ini dinilai sangatlah penting, agar setiap program yang telah direncanakan dapat dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti, atau diperbaiki sesuai aturan, sehingga pembangunan benar-benar kembali kepada tujuan utamanya: memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sampai saat ini, tim LSM KPK-RI DPC Nganjuk sudah berusaha dan berupaya untuk melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pihak Kepala Desa Juwono, namun dalam beberapa kali kunjungan ke kantor desa, yang bersangkutan tidak ditemukan saat jam kerja. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan dari kepala desa Juwono," ungkap Sunyoto
Sesuai prinsip pemberitaan yang berimbangn (balance), ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun Kepala Desa Juwono untuk memberikan tanggapan resmi dan hak jawab, guna menghindari persepsi yang berlebihan dan bersifat negatif,
Catatan Redaksi:
Demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi SadhapNews.com membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Juwono Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan menghubungi redaksi melalui email redaksi @Sadhapnews.com.
🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB/Team
📨 Kontributor: Pemdes Juwono
✍️ Redaksi SadhapNews.com – Kabar Berimbang, Tajam dan Terpercaya,
