Enam Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Double L Berhasil Diringkus Satreskoba Polres Mojokerto Kota


Kota Mojokerto, SadhapNews.com - Satreskoba Polres Mojokerto kota gerak cepat dalam kurun waktu 1 Minggu terakhir berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis tablet pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto kota.

Enam tersangka, masing-masing ODC (28) warga Kec.Tulangan, Kab Sidoarjo, SA (28) warga Kec.Ngoro, Kab. Mojokerto, Yl (47) residivis warga Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto, RD (37) residivis, warga Kec. Pungging, Kab. Mojokerto, NA (30) residivis, warga Kec. Jetis, Kab. Mojokerto dan AK (25) Warga Kec.Pungging, Kab. Mojokerto.

AKBP Daniel Somanonasa Munduri, Kapolres Mojokerto kota, yang diwakili PS. Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan S.H, M.H yang di dampingi Kasi Humas Ipda Agung Suprihandono, saat menggelar Press Rilis pada Kamis (13/6/2024 di ruang prabu Hayam Wuruk, menjelaskan bahwa keenam tersangka ini adalah hasil ungkap dari jajaran Satreskoba Polres Mojokerto tanggal 6 – 12 Juni 2024.

” Jaringan ini mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil double L di wilayah hukum polres Mojokerto raya” kata PS Kasat Narkoba.

Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 144,8 gram Narkotika jenis sabu, 100 butir table pil double L, 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, 3 ranmor roda 2 dan 6 buah HP.

” Selain itu kita juga 1 ATM dan juga uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang rencana akan dibuat membeli barang haram tersebut” bebernya.

Dari Enam tersangka, untuk tersangka ODC, YI, dan NA di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup denda 10 miliar.

Dan masyarakat yang berhasil diselamatkan 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu : 10 orang dan 1 butir double L : 1 orang.(Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url