Ketauan Suami Selingkuh dengan Sopir di Mojokerto, Istri Dipenjara 6 Bulan


Mojokerto, SadhapNews.com - Jangan dikira selingkuh itu indah. Kalau tidak percaya, simak saja nasib Atik Ermawati (36) yang main serong dengan sopir truk di Mojokerto. Wanita asal Sidoarjo ini menyesal setelah divonis penjara 6 bulan.

Vonis untuk Atik dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli pada Kamis (20/6) sore. Atik mendengarkan langsung vonis tersebut di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dengan tegas, Ivonne menyatakan Atik terbukti melakukan tindak pidana pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b. Yaitu ‘Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (perzinaan), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya’.

Sebab Atik jelas-jelas masih mempunyai suami sah, yakni Wantoko (38), warga Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo. Sehari-hari, suaminya berdagang ayam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ivonne.

Tak hanya Atik, pasangan selingkuhnya, Hendri Widwi Prianto (40) juga diadili. Sopir truk warga Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo ini divonis terbukti melakukan tindak pidana pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a.

Yaitu ‘Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (perzinaan), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya’. Sebab Hendri juga saat itu mempunyai istri sah.

“Hendri juga divonis 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto yang menangani perkara ini, Ari Budiarti.

Menurut Ari, vonis majelis hakim terhadap Atik dan Hendri lebih ringan dibandingkan tuntutannya. Sebelumnya, ia menuntut pasangan kumpul kebo ini masing-masing dihukum 8 bulan penjara.

Vonis 6 bulan penjara tak lantas membuat Hendri dan Atik pasrah. “Hendri banding sehingga kami juga banding. Atik masih pikir-pikir, kalau nantinya dia banding, kami juga pasti mengajukan banding,” pungkasnya.

Atik digerebek suaminya dan sejumlah polisi di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Wanita asal Sidoarjo itu digerebek setelah bersetubuh dengan Hendri di hotel tersebut.(Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url