Seorang PNS di Mojokerto yang Cabuli Siswi SMA Ajukan Pledoi atas Tuntutan 9 Tahun Penjara
Mojokerto, SadhapNews.com – Oknum PNS Pemkot Mojokerto bernisilal YH (42) yang mencabuli seorang siswi SMA mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menutut YH dihukum 9 tahun penjara.
Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum YH, Kholil Askohar dalam persidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (23/6/2024). Jalannya sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Kholil mengatakan, terdapat 3 poin yang tertuang di dalam nota pembelaan kliennya. Yakni, YH mengakui dan menyesali perbuatannya serta permintaan maaf.
“Permohonan maaf tidak hanya ke yang bersangkutan (korban dan keluarganya). Tetapi juga ke negara. Karena selama ini telah merepotkan negara, baik ke kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” katanya kepada wartawan selepas sidang, Senin (24/6/2024).
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut Yoga dihukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurangan. Jaksa meyakini, okknum PNS pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (prokopim) Setdakot Mojokerto ini melanggar pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kholil mengungkapkan, di dalam pledoi itu juga disampaikan permohohan keringanan hukuman. Sebab, ia menyebut, Yoga mencabuli korban atas dasar suka sama suka. Selain itu, Yoga kooperatif, mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit selama persidangan berlangsung.
“Sengaja atau tidak sengaja kalau anak dibawah umur, tetap salah. Lain halnya sama-sama dewasanya. Perbuatannya suka sama suka. Dia (Yoga) kooperatif, mengakui kesalahannya, tidak berbelit belit, dan dia sebagai tulang punggung, “ ungkapnya.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan Yoga terhadap teman anaknya sendiri di beberapa tempat dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023. Antara lain di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta di dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban. Saat itu, YH mengantar korban pulang.
Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu sempat menolak. Namun, Yoga terus merayunya. Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat ‘I Love You’ dalam percakapan tersebut.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan Yoga sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2. Oknum PNS Pemkot Mojokerto itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.(Trs)