Polres Mojokerto Kota Berhasil Menangkap Gembong Narkoba Asal Mojokerto Beromset milyaran
Mojokerto, SadhapNews.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap pelaku pencucian uang dari hasil transaksi jenis narkoba dengan tersangka MM warga Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa, yang didampingi Kapolresta Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dan Satresnarkoba Polres Mojokerto dalam pers rilisnya mengatakan "pelaku adalah MM warga Kecamatan Puri residivis yang baru keluar dari Lapas bulan Agustus 2024 dan ditangkap dalam perkara narkotika bulan Oktober 2024, di Polresta Mojokerto Jalan Bhayangkara, No. 25 pada Senen, (18/11/2024). Siang.
Lanjutnya,Tersangka disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal perkara Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam transaksi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000.000; (milliar rupiah) setiap bulan, dan dirupakan aset bergerak, yakni kendaraan roda empat dan roda 2. Terang Kombespol Robert Da Costa.
Masih Kombespol Robert Da Costa, barang bukti yang disita adalah :
1 unit Mobil Mitsubishi Xpander beserta Kunci, STNK dan BPKB. 1 unit Mobil Honda Brio warna merah beserta Kunci, STNK dan BPKB, 1 unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam beserta Kunci, STNK dan BPKB, 1 unit Mobil Daihatsu Feroza, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna merah beserta Kunci, STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja wama merah beserta kunci dan STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Custom,
Uang tunai sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) ATM BCA Tahapan Xpresi BCA, Sabu Golongan I dengan berat Bruto 1,16 Gram. Jelasnya.
Pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika, dapat dituntut paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah)." (Trs)