Persoalan Kualitas Proyek, LSM KPK-RI Tuding DPUPR Nganjuk Lalai dan Lemah Pengawasan
NGANJUK, SadhapNews.com – Masalah kualitas hasil pekerjaan proyek pavingisasi di Jalan Makam Keramat, Kelurahan Keramat, Kecamatan Nganjuk, yang menelan anggaran APBD sebesar Rp225.602.505,00, hingga kini belum ada upaya penanganan secara eksplisit dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sesuai hasil pantauan di lapangan ,memasuki tanggal 2 Juni 2026, kondisi jalan tersebut justru mengalami kerusakan yang semakin meluas dan terkesan dibiarkan begitu saja. Padahal, secara aturan teknis dan ketentuan kontrak, proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan (masa garansi/perawatan).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) DPC Nganjuk kembali menyoroti kasus ini dan secara tegas menuding adanya kelalaian fatal dalam fungsi pengawasan serta pengendalian mutu dari DPUPR Kabupaten Nganjuk, khususnya Bidang Bina Marga. Menurut pihak LSM, kondisi ini membuktikan dinas terkait telah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintahan maupun ketentuan teknis pembangunan.
Berdasarkan pantauan awak media SadhapNews di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh CV. Risandi ini secara administrasi dinyatakan selesai pada tanggal 15 Januari 2026. Artinya, hingga saat ini 2 Juni 2026, proyek tersebut baru berusia sekitar 4,5 bulan. Berdasarkan ketentuan kontrak kerja, proyek konstruksi jalan umumnya memiliki masa pemeliharaan selama 6 bulan hingga 1 tahun setelah serah terima pertama.
Dalam kurun waktu tersebut, pelaksana pekerjaan (kontraktor) memiliki kewajiban mutlak untuk memperbaiki segala bentuk kerusakan atau cacat bangunan yang muncul. Di sisi lain, DPUPR selaku pengguna jasa wajib mengawasi pelaksanaan pemeliharaan tersebut dan menagih kewajiban kontraktor. Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya.
"Kami terus memantau hingga hari ini, pada 02 Juni 2026, kerusakan semakin meluas. Butiran agregat beton semakin mengelupas, permukaan jalan tidak rata, dan struktur terlihat rapuh. Yang paling kami sayangkan, tidak ada tanda-tanda perbaikan dari kontraktor, dan DPUPR pun terkesan diam saja, seolah-olah ini bukan tanggung jawab mereka. Padahal jelas-jelas proyek ini masih dalam masa pemeliharaan. Ini adalah bentuk kelalaian nyata," tegas Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS.
Sunyoto menegaskan, temuan ini bukan sekadar kritik biasa. melainkan didasarkan pada bukti pelanggaran terhadap aturan teknis yang berlaku, antara lain :
1. Pelanggaran Kontrak dan Spesifikasi Teknis (Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021)
Secara dokumen kontrak, pekerjaan ini tertulis sebagai Pemasangan Paving Block. Namun di lapangan, pelaksana justru membangun dengan metode Rabatan Beton / Wearing Course. Hal ini merupakan pelanggaran prinsip dasar kontrak kerja sesuai Pasal 1 Angka 18 Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mengubah spesifikasi atau jenis pekerjaan tanpa adanya addendum (perubahan) kontrak resmi adalah tindakan menyimpang dan merugikan negara. Di sini, DPUPR dinilai lalai dalam memverifikasi kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
2. Kegagalan Fungsi Pengawasan (UU No. 2 Tahun 2022 tentang Pembangunan Daerah)
Pasal 135 UU No. 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin kualitas, efisiensi, dan efektivitas pembangunan daerah. Adanya kerusakan dini yang terjadi kurang dari 40 hari setelah pekerjaan dinyatakan selesai, hingga kini makin rusak tanpa perbaikan, membuktikan bahwa Sistem Manajemen Mutu (Quality Control) dan fungsi pengawasan oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) serta Pengawas Lapangan di DPUPR sama sekali tidak berfungsi. Hal ini menunjukkan pejabat teknis dinilai tidak kompeten atau sengaja tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Infrastruktur Daerah.
3. Kelalaian Penagihan Kewajiban Masa Pemeliharaan (Kontrak Kerja & Standar SNI)
Berdasarkan ketentuan standar kontrak konstruksi, selama masa pemeliharaan, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan. Apabila kontraktor lalai, maka DPUPR selaku pemilik pekerjaan wajib mengeluarkan Surat Perintah Perbaikan (SPP) atau mengenakan sanksi berupa denda. Fakta bahwa hingga 2 Juni 2026 belum ada tindakan tegas dan nyata, menunjukkan DPUPR melalaikan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)-nya dalam pengelolaan aset daerah. Kondisi ini berpotensi masuk kategori kerugian daerah, karena anggaran yang dibelanjakan tidak menghasilkan infrastruktur dengan umur layak pakai sesuai rencana.
4. Indikasi Pembiaran yang Merugikan Keuangan Negara
Membiarkan kerusakan dini terjadi saat proyek masih dalam masa pemeliharaan merupakan bentuk pemborosan uang negara. Jika dibiarkan hingga masa pemeliharaan habis, maka biaya perbaikan selanjutnya akan kembali dibebankan kepada APBD (uang rakyat), seharusnya biaya tersebut menjadi tanggung jawab penuh pihak kontraktor atau penyedia jasa. Ini merupakan kelalaian administrasi yang fatal.
Mengingat seriusnya pelanggaran prosedur dan kelalaian tersebut, LSM KPK-RI mendesak Bupati Nganjuk, Inspektorat Daerah, serta Komisi III DPRD Nganjuk untuk mengambil langkah-langkah:
1. Melakukan observasi maupun audit investigasi menyeluruh terhadap proses lelang, pelaksanaan, hingga serah terima proyek Jalan Makam Keramat ini.
2. Memerintahkan DPUPR untuk segera menindak tegas kontraktor CV. Risandi agar segera memperbaiki jalan tersebut sesuai spesifikasi standar, atau mengenakan sanksi administratif maupun finansial sesuai klausul kontrak.
3. Memproses secara disiplin pejabat/pegawai DPUPR yang terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penerimaan hasil pekerjaan.
Hingga berita ini diperbarui pada 2 Juni 2026, pihak DPUPR Kabupaten Nganjuk belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi, serta belum mengambil langkah nyata terkait masalah ini. Padahal, pada bulan sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) DPUPR telah diwawancarai secara lisan dan kasus ini sudah dimuat dalam pemberitaan online.
Catatan Redaksi:
SadhapNews.com membuka klarifikasi dan hak jawab resmi dari pihak DPUPR Kabupaten Nganjuk terkait isu kelalaian dan pelanggaran regulasi ini demi prinsip jurnalistik berimbang. Silakan menghubungi redaksi SadhapNews. (Gtt)
