Diduga Tanpa Dasar Perencanaan Yang Matang, LSM LPRI Soroti Pelaksanaan Program PTSL Desa Kedungrejo Nganjuk
Nganjuk, Sadhapnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk menyoroti tentang tata kelola pelaksanaan program tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, menurutnya dalam melaksanakan program PTSL Desa Kedungrejo diduga tanpa landasan perencanaan yang matang
Hasil informasi yang masuk sadhapnews.com, berdasar menela'ah tangkapan vidio berdurasi 7 menit.11 detik (7.11) dari hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) LPRI DPC Nganjuk bersama ketua kelompok masyarakat (pokmas) PTSL Desa Kedungrejo telah membuahkan hasil, dari ucapan ketua Pokmas yang disampaikan tentang perencanaan program, diduga kuat belum adanya kesiapan yang matang dan kuat dalam pelaksanaan program PTSL, namun pihak pokmas sudah memungut 60 persen dari kuota 800 bidang untuk biaya iuran dari masyarakat guna persiapan pelaksanaan program sertifikat ptsl Desa Kedungrejo Tanjunganom yang sedang di jalankan.
Marjono Ketua Pokmas PTSL Desa Kedungrejo juga selaku Rukun Warga (RW) saat di konfirmasi Joko Siswanto ketua LSM LPRI DPC Nganjuk di Kantor Desa Kedungrejo dalam tangkapan terekam vidio menjelaskan, bahwa pemberkasan hingga hari ini juga belum di serah terimakan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, untuk masyarakat pemohon sertifikat ptsl di Desa Kedungrejo mencapai 800 pemohon dengan kesepakatan biaya Rp.600.000 (enam ratus ribu ) per bidang tanah, dan sampai saat ini penarikan iuran masih mencapai 60 persen, jadi belum semuanya.
Masih kata Marjono, di menit vidio durasi 01.49 ,saat Joko Siswanto menyinggung jika iuran Rp.600 per bidang sudah melebihi ketentuan SKB 3 Menteri, dan biaya 600 ribu itu sebagai rencana anggaran biaya (RAB) untuk apa saja , Marjono menjawab, iya nanti mas RAB nya kalau sudah selesai kita bikin surat pertanggung jawaban (SPJ), kan belum tau keperluannya untuk apa saja. Yang jelas ya buat patok , materai, namin , pemberkasan ,untuk tukang ukur dan bayari RT untuk mendampingi tukang ukur dan tukang ukur bukan kita ,tapi pihak ke 3," ujar ketua ptsl, desa Kedungrejo
Adanya hal tersebut, kuli tinta sadhapnews.com berusaha mengkonfirmasi Marjono ketua ptsl melalui pesan singkat whatsApp Minggu 03/02/2025 , sayang nya hingga hari ini Senin 04/02)2025 Marjono tidak merespon apa yang di jadikan konfirmasi kuli tinta sadhapnews.com, hingga berita ini ditulis , untuk memenuhi pemberitaan yang imbang (balance) sadhapnews.com dalam waktu dekat akan berusaha mengkonfirmasi ketua ptsl Desa Kedungrejo,"( nyoto)