Paripurna DPRD Jombang Sampaikan Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
Jombang, Sadhaonews.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menyampaikan pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2025-2030 dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaja.
Dihadiri Pj Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimca Bank Jatim, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Senin (13/1)
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyampaikan bahwa sesuai aturan setelah dilaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU, harus ditindaklanjuti dengan paripurna pengumuman. Hal tersebut dilakukan sebagai dasar pengajuan pelantikan.
“Pengajuan pelantikan sendiri dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur. Hasil rapat paripurna selanjutnya dijadikan dasar pengajuan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur,” terangnya
Menurut Hadi Atmaja, terkait tanggal pasti pelantikan Warsubi dan M. Salmanudin sebagai Bupati serta Wakil Bupati Jombang periode 2025 – 2030 sempat beberapa kali terjadi perubahan. Tanggal pertama dijadwalkan tanggal 13 Februari. Kemudian direvisi kembali di tanggal 20 Februari 2025.
“Dan terakhir, pelantikan nantinya dilakukan pada tanggal 23 Maret. Perubahan dilakukan hingga akhirnya penentuan penetapan pelantikan, menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai,” jelasnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan Warsubi dan M. Salmanudin sebagai Bupati serta Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025 – 2030. Dalam keputusan bernomor register : 01 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari lalu, KPU memastikan jika pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 tersebut berhasil meraih total 515.880 suara.
Pada Rapat Paripurna tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Drs. Bambang Sriyadi M.Si telah membacakan keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU No 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, kesatu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Saudara H. Warsubi, S.H.,M.Si., dan saudara M. Salmanudin, S.Ag., M.Pd., dengan perolehan suara 515.880 atau 74,88% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jombang Tahun 2024," ucap Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang
Sementara itu, terkait tanggal pasti pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Warsubi dan M. Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakui jika sempat terjadi beberapa kali perubahan.
"Untuk tanggal pasti pelantikan sempat terjadi beberapa kali perubahan, dan informasi terakhir, kayanya pelantikan dilakukan pada tanggal 23 Maret, kayaknya menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai," pungkasnya
(nugroho)
