Sinergi DPRD dan Pemkab Mojokerto: Membangun Tata Ruang dan Kesejahteraan Yang Berkelanjutan


Mojokerto, Sadhapnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna yang menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Rapat ini menghadirkan jawaban dari Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2024.

Bertempat di Graha Whicesa, Sooko, Kabupaten Mojokerto, rapat yang berlangsung pada Senin (10/3) ini dihadiri oleh jajaran penting pemerintahan daerah, termasuk Wakil Bupati Mojokerto, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mojokerto.

Penyesuaian RTRW: Langkah Strategis untuk Masa Depan

Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Wakil Bupati Mojokerto, dr. Muhammad Rizal Octavian, menjelaskan bahwa terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme revisi RTRW. Berdasarkan arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, revisi RTRW tidak lagi menggunakan mekanisme perubahan, melainkan pencabutan peraturan daerah lama dan penetapan peraturan daerah baru.

"Hal ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yang menekankan perlunya pencabutan Perda lama dan penetapan Perda baru. Oleh karena itu, nomenklatur Raperda disesuaikan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045," ujar Wakil Bupati.

Pengelolaan Aset Daerah yang Lebih Baik

Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan penyampaian laporan dan pencatatan barang hasil pengadaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah rekonsiliasi setiap semester dengan pengurus barang dan pihak keuangan. Selain itu, inventarisasi ulang akan dilakukan jika ditemukan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak.

Upaya Penurunan Ketimpangan Pendapatan

Dalam LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2024, salah satu sorotan adalah capaian indeks gini sebesar 0,337, yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan. Meskipun melampaui target yang ditetapkan, pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan pemerataan distribusi pendapatan.

"Indeks gini 0,337 menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pendapatan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa upaya pemerataan distribusi pendapatan di Kabupaten Mojokerto menunjukkan hasil yang positif," jelas Wakil Bupati.

Sinergi untuk Pembangunan yang Berkelanjutan

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menyempurnakan Raperda yang sedang dibahas, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto. (Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url