Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Pasar
Sidoarjo, Sadhapnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar sosialisasi intensif mengenai peredaran rokok ilegal. Kegiatan yang menyasar pasar-pasar di empat kecamatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pedagang dan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Pada Selasa 17/6/2025 pagi.
Sosialisasi kali ini difokuskan pada toko-toko kelontong penjual rokok di sejumlah pasar strategis. Sebanyak empat toko di Pasar Sukodono, satu toko di Pasar Krian, delapan toko di Pasar Wadung Asri, dan lima belas toko di Pasar Gedangan menjadi target utama. Petugas menyusuri setiap toko, memberikan pemahaman mendalam tentang ciri-ciri rokok ilegal, serta memeriksa langsung keberadaan produk rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Puguh Karyanto, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya edukatif untuk melindungi para penjual yang rentan menjadi target sales rokok ilegal. "Operasi pasar yang dilaksanakan hari ini, petugas dibagi menjadi dua tim. Tim kedua menemukan 180 batang atau 9 bungkus rokok ilegal di Pasar Krian," ungkap Puguh. Barang bukti rokok ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan oleh Bea Cukai pada bulan Desember mendatang.
Puguh menambahkan, sosialisasi ini merupakan yang ke-15 kalinya dilakukan, dengan total 60 pedagang rokok telah teredukasi. Sebelumnya, Satpol PP dan Bea Cukai telah berhasil mengamankan 346.000 batang rokok ilegal.
Dari sisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo, PBC Ahli Pertama Nevi Ekuandini menegaskan pentingnya pelarangan peredaran rokok ilegal.
"Pemerintah melarang peredaran rokok ilegal karena dapat menurunkan perekonomian negara, merupakan barang di luar kendali cukai, dan berpotensi membahayakan pemakai," jelas Nevi.
Ia juga menekankan bahwa kandungan dalam rokok ilegal tidak diketahui, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan pembeli.
Nevi menjelaskan ciri-ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, jenis-jenis pelanggaran cukai meliputi:
Rokok polos melanggar Pasal 54.
Rokok pita cukai palsu melanggar Pasal 55.
Rokok pita cukai bekas melanggar Pasal 56.
Pita cukai tidak sesuai peruntukannya melanggar Pasal 29.
Pita cukai asli salah personalisasi melanggar Pasal 58.
Melalui kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, dapat meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat diminimalisir demi menjaga perekonomian negara dan kesehatan masyarakat. (Adv/Trs)