Diduga Kebal Hukum, Arena Sabung Ayam Masih Bebas Beroperasi di Karang Duren Balung
Jember, Sadhap News.com — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah RT 2 RW 3 Dusun Krajan I, Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung bebas hingga kini, seolah tanpa sentuhan penegakan hukum.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa arena sabung ayam itu masih aktif dan kerap mengundang kerumunan orang dari berbagai wilayah. Aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau dibilang baru, ini sudah lama. Hampir semua warga tahu, tapi anehnya masih terus berjalan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah benar tidak ada yang tahu atau memang dibiarkan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Keberadaan arena sabung ayam yang diduga terang-terangan beroperasi itu memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas berupa pembubaran, penertiban, maupun proses hukum terhadap aktivitas perjudian tersebut.
Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah hukum tidak lagi memiliki daya paksa. Selain itu, praktik perjudian sabung ayam juga dikhawatirkan menjadi pemicu gangguan keamanan, peredaran uang ilegal, hingga pengaruh negatif bagi generasi muda di lingkungan sekitar.
Masyarakat berharap Polsek Balung, Polres Jember, maupun instansi terkait segera melakukan langkah nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan. Penindakan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat
Penegak Hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. (LIMBAD86)
