DPRD Kabupaten Mojokerto Menggelar (RDP) Bersama Gabungan LSM Diskusikan Kelengkapan Tahapan Pemindahan Pusat Pemerintahan
MOJOKERTO, SadhapNews.com – Puluhan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan LSM Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/2/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
RDP dipimpin jajaran Komisi I dan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, serta Wakil Ketua DPRD Hartono dan Khoirul Amin.
Ketua Gabungan LSM Mojokerto, H. Rifai, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar tahapan pemindahan pusat pemerintahan segera dituntaskan dan dibawa ke rapat paripurna.
“Kami meminta bulan ini proses pemindahan pusat pemerintahan segera diparipurnakan. Secara prinsip semuanya sudah jelas,” ujar Rifai.
Ia menjelaskan, masih terdapat dua dokumen yang menjadi catatan DPRD, yakni appraisal (penilaian aset) dan master plan. Namun pihaknya memastikan kedua dokumen tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat.
“Dalam minggu ini appraisal dan master plan akan selesai. Kami berharap setelah seluruh persyaratan dari eksekutif terpenuhi, DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung penuh rencana pemindahan pusat pemerintahan dan tidak berniat menghambat proses tersebut. Bahkan pada tahun anggaran 2026, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan pusat pemerintahan yang baru.
“Ini bukan lagi soal penganggaran, karena anggarannya sudah disetujui. Namun ada tahapan administratif dan regulasi yang harus dilengkapi, termasuk appraisal dan master plan secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan dalam uji publik, proses ini tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai bagian dari tahapan pengajuan Peraturan Pemerintah (PP).
“Jika semua persyaratan sudah lengkap, akan segera kami agendakan pembahasan untuk diparipurnakan. Selanjutnya dikirim ke Bupati, diteruskan ke Provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri agar PP bisa segera diterbitkan. Anggaran sudah ada, tinggal menyelesaikan tahapannya,” pungkasnya.
RDP tersebut berlangsung dinamis dengan harapan proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dapat segera terealisasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(Adv/Trs)
