DPRD Kota Mojokerto Tegaskan SPPG Dilarang Subkontrak Katering, Mutu Makanan Jadi Prioritas
MOJOKERTO, Sadhap News. Com – DPRD Kota Mojokerto menegaskan larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengalihkan pengelolaan makanan kepada pihak lain atau menggunakan sistem subkontrak katering. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (4/2).
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa 11 SPPG yang beroperasi di Kota Mojokerto wajib menjalankan seluruh proses secara mandiri, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas makanan, khususnya bagi para siswa penerima manfaat, sekaligus meminimalkan risiko makanan tidak layak konsumsi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, menilai penyerahan pengolahan makanan kepada pihak ketiga berpotensi menurunkan mutu, terutama terkait kontrol waktu memasak dan distribusi.
“Proses memasak sampai penyajian harus benar-benar terkontrol. Jika diserahkan ke katering lain, jarak dan waktu distribusi bisa terlalu panjang, sehingga makanan berisiko rusak atau basi,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Indro menjelaskan, makanan yang tidak segar menjadi salah satu faktor utama penyebab keracunan. Risiko tersebut semakin besar apabila makanan tidak segera dikonsumsi atau bahkan dibawa pulang oleh penerima manfaat.
“Kalau waktu konsumsinya sudah melewati batas aman, apalagi lebih dari 12 jam, potensi keracunan sangat tinggi,” tambahnya.
Untuk itu, Indro meminta Dinas Kesehatan agar lebih aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pengelola SPPG, khususnya terkait standar keamanan pangan. Pendampingan tersebut mencakup proses memasak, penyimpanan, hingga batas waktu konsumsi yang aman.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto. Hal ini merujuk pada hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD menyusul laporan dugaan keracunan di SPPG Karanglo beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pengecekan, empat orang yang dilaporkan keracunan ternyata dua mengalami tipes, satu usus buntu, dan satu lainnya dinyatakan negatif,” jelas Indro.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyampaikan bahwa RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Tujuannya untuk memastikan dapur umum SPPG beroperasi sesuai standar, baik dari sisi administrasi, kualitas produksi, maupun distribusi makanan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa DPRD tidak dalam posisi mencari kesalahan.
“Kami hadir untuk memetakan persoalan sekaligus mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Mojokerto,” pungkas Ery. (Adv/Trs)
