Kuasa Hukum Kepala Desa Wonosari Datangi Kajari Bangil Ajukan Uji Keaslian Dokumen Bukti

Foto; Achmad Ardiansyah, S.H., M.H. dan rekan ke kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan bertujuan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan keaslian dokumen serta meminta salinan dokumen yang berkaitan.

Pasuruan, SadhapNews.com - Tim Kuasa hukum Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santoso mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/2/2026).

Kedatangan Achmad Ardiansyah, S.H., M.H. dan rekan ke kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan bertujuan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan keaslian dokumen serta meminta salinan dokumen yang berkaitan.

“Kami menaruh hormat dan kepercayaan terhadap profesionalisme dan integritas institusi kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum," katan pengacara Kades Herlambang di mapolres pasuruan, (18/2/2026).

Namun dalam pemeriksaan, kata dia, yang dilakukan terhadap klien kami pada tanggal 2 Ferbruari 2026, terdapat dokumen yang digunakan dalam proses penyidikan yang ditunjukkan kepada Klien kami, yang secara objektif menimbulkan pertanyaan serius mengenai keasliannya.

"Oleh karena itu, demi menjaga kualitas penegakan hukum dan kepastian hukum bagi semua pihak, kami memandang pengujian keabsahan dokumen tersebut secara terbuka dan objektif menjadi hal yang sangat penting," terangnya.  

Achmad Ardiansyah menyebut, kliennya senantiasa kooperatif, khususnya dalam hal permohonan yang diajukan ini, agar proses hukum ini berdiri diatas alat bukti yang benar-benar sah sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Klien kami akan senantiasa kooperatif, khususnya dalam hal permohonan yang kami ajukan ini. Klien kami berkepentingan agar proses hukum ini berdiri diatas alat bukti yang benar-benar sah sehingga dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (Trs) 



Achmad Ardiansyah, S.H., M.H. dan rekan ke kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan bertujuan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan keaslian dokumen serta meminta salinan dokumen yang berkaitan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url