RDP DPRD Kota Mojokerto Soroti Peserta JKN Nonaktif, Pemkot Diminta Pastikan Warga Tetap Terlayani


KOTA MOJOKERTO, Sadhap News.com – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, dan RSUD Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026). Rapat tersebut membahas persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

RDP dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, yang menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan RSUD sebagai tiga pilar utama dalam menjamin mutu layanan dan keberlanjutan program JKN di daerah.

“Kolaborasi ini sangat strategis. Kita ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak ada warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan pusat,” tegas Ery.

Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan di lapangan kerap tidak terlihat secara kasat mata, namun dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya terkait status kepesertaan JKN yang tiba-tiba nonaktif, sehingga menghambat akses layanan kesehatan.

DPRD juga menyoroti penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN. Menurut Ery, dewan ingin memastikan langkah konkret Pemkot Mojokerto dalam memberikan solusi cepat bagi warga terdampak.

“Kalau ada warga yang PBI APBN-nya nonaktif, bagaimana langkah cepat pemerintah kota? Ini yang ingin kita pastikan agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, menambahkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan dari konstituen terkait kendala saat mengakses layanan kesehatan. Ia mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami mekanisme dan status kepesertaan mereka.

“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi ingin memastikan warga yang berhak benar-benar mendapatkan layanan. Bahkan jika perlu, anggota dewan turun langsung bersama BPJS dan Dinkes untuk sosialisasi,” kata Budiarto.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan bahwa secara nasional pada 2025 terdapat 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.591 peserta telah mengajukan reaktivasi.

Untuk Kota Mojokerto sendiri, tercatat 1.292 peserta PBI dinonaktifkan. Namun sebagian besar telah dialihkan menjadi peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda) maupun segmen kepesertaan lainnya.

“Kota Mojokerto saat ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Targetnya minimal 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelas Kustanti.

Ia menambahkan, proses reaktivasi peserta yang dinonaktifkan dilakukan melalui Dinas Sosial dengan mekanisme rekomendasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan setiap warga terdampak segera ditindaklanjuti. Ia menyebut terdapat dua kasus penyakit kronis yang langsung diproses pengaktifan kembali agar pelayanan tidak terganggu.

“Jika ada warga terdampak dan memenuhi kriteria, kami segera berkoordinasi dengan BPJS untuk proses pengaktifan kembali,” ujarnya.

Direktur RSUD Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, mengungkapkan bahwa dari 1.292 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 1.253 telah dialihkan ke skema lain. Artinya, tersisa 39 peserta yang masih membutuhkan kejelasan status.

Ia mengingatkan bahwa dampak penonaktifan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan medis dan kondisi psikologis pasien.

“Secara hitungan, jika 1.292 peserta itu ditanggung, anggarannya tidak sampai Rp1 miliar per tahun. Namun dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar jika tidak segera diantisipasi,” tegasnya.

Melalui RDP ini, DPRD berharap koordinasi antarinstansi semakin diperkuat, termasuk optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan terkait sistem layanan berbasis digital maupun perubahan status kepesertaan.

Komisi III pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan JKN di Kota Mojokerto, demi memastikan seluruh warga mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara prima, merata, dan berkelanjutan. (Adv/Trs) 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url