Akselerasi Sertifikasi Aset, BPKAD dan BPN Jombang Perkuat Sinergi Pengamanan Barang Milik Daerah
JOMBANG, SadhapNews.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memacu penataan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah strategis ini ditempuh melalui kolaborasi intensif bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jombang guna mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah daerah.
Upaya ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengamanan BMD wajib mencakup tiga pilar utama: pengamanan fisik (pemasangan tanda batas), pengamanan administrasi (pendokumentasian), serta pengamanan hukum melalui penerbitan sertifikat.
Guna memangkas durasi birokrasi, tim gabungan BPKAD dan BPN secara rutin melakukan kunjungan lapangan untuk proses pengukuran. Langkah ini merupakan tahapan krusial dalam pengajuan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.
Saat ini, tim melaksanakan pengukuran di berbagai titik, di antaranya aset pendidikan di SDN Badang 1, Kecamatan Ngoro, serta aset pemerintahan di Kantor Kecamatan Wonosalam. Dalam pelaksanaannya, proses ini didampingi oleh pihak sekolah dan perangkat desa setempat untuk menjamin akurasi batas wilayah sekaligus memitigasi potensi sengketa.
Proses sertifikasi Hak Pakai ini dilaksanakan melalui lima tahapan sistematis:
Pengukuran lahan di lokasi secara presisi.
Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Pengajuan permohonan Hak Pakai secara formal.
Penelitian berkas dan pemeriksaan fisik di lapangan.
Penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh BPN.
Selain pengukuran, tim juga melakukan verifikasi dokumen ke sejumlah desa untuk melengkapi berkas administrasi. Beberapa wilayah yang menjadi sasaran penelitian meliputi:
Kecamatan Plandaan: Desa Karangmojo,Kecamatan Megaluh: Desa Pacarpeluk,Kecamatan Jombang: Desa Plandi,Kecamatan Peterongan: Desa Dukuhklopo,Kecamatan Sumobito: Desa Mlaras dan Desa Sumobito,Kecamatan Wonosalam: Desa Panglungan
Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, SE., M.Si., menegaskan bahwa sinergi ini adalah langkah nyata dalam melindungi kekayaan daerah.
"Kolaborasi antara BPKAD dan BPN, mulai dari tahap pengukuran hingga penelitian lapangan, diharapkan mampu mempercepat legalitas aset. Hal ini sangat vital agar pengamanan aset milik Pemkab Jombang terlaksana secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Nashrulloh. (Ho)
