DPRD Kota Mojokerto Gandeng Kejari Perkuat Pencegahan Korupsi dan Pendampingan Hukum


MOJOKERTO SadhapNews.com – DPRD Kota Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen pencegahan kecurangan maupun tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga perlu dibarengi dengan penguatan sistem pencegahan dan pembangunan kesadaran moral di lingkungan pemerintahan.

“Korupsi dapat merusak perekonomian dan demokrasi serta berdampak sistemik bagi masyarakat. Karena itu diperlukan langkah bersama untuk menutup celah terjadinya kecurangan maupun praktik korupsi,” ujarnya.

Ery juga menyinggung peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada 2017 sebagai pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ia berharap melalui kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto, para anggota DPRD dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai rambu-rambu hukum sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ery menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“APBD adalah uang rakyat, sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui bidang Datun, lanjutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah.

“Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan surat kuasa khusus,” jelas Abdul Rasyid.

Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum, hingga mediasi apabila terjadi sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah.

Abdul Rasyid berharap kerja sama tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum di Kota Mojokerto.

“Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv/Trs) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url