Raperda Inisiatif DPRD Tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah


Jombang, SadhapNews.com - Bupati Jombang, Warsubi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Jombang 5 Februari 2026.

Dalam pendapatnya, Bupati Jombang Warsubi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak dimulainya pembahasan pada November 2025 lalu. Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum. Bupati Warsubi merinci fungsi penting dari regulasi baru tersebut.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum, dari yang semula cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” terangnya

Bupati juga menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau non-litigasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengedepankan prinsip keadilan yang lebih humanis.

“Rancangan peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), yakni sarana kontrol sosial dan perubahan, bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, namun bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, seperti dalam konsep keadilan restoratif,” jelasnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati juga mengingatkan agar substansi Perda tetap selaras dengan administrasi tingkat provinsi. Beliau merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 mengenai hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim.

Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Dengan demikian, Bupati Jombang sepakat dan setuju bahwa Raperda tentang Desa atau Kelurahan Sadar Hukum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Perda ini diharapkan mampu menciptakan budaya hukum yang lebih baik, humanis, serta meningkatkan kepatuhan hukum di tingkat tapak. Selain itu, untuk mempermudah pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum secara lebih terstruktur di Kabupaten Jombang,” harapnya.

DPRD Kabupaten Jombang juga telah mencermati Jawaban dari seluruh Fraksi dan telah disesuaikan dengan uraian dalam pendapat Bupati Jombang. Raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang mampu meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa atau kelurahan.

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dengan jajaran pimpinan DPRD Jombang, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ho) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url