Bupati Beri Jawaban Atas PU Fraksi DPRD Tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah


Jombang, SadhapNews.com - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang tentang Penyampaian Jawaban Bupati Jombang atas pemandangan umum (PU) Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan barang milik daerah (BMD) dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji. Kamis (12/2/2026)

Bupati Jombang, Warsubi menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) terkait instrumen Kebijakan, skema pengelolaan, serta indikator kinerja yang digunakan dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Materi muatan rancangan peraturan daerah ini mengatur secara komprehensif siklus pengelolaan Barang Milik Daerah. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian,” terangnya

Adapun skema pengelolaan yang digunakan untuk pemanfaatan barang milik daerah. Dapat melalui berbagai ragam mekanisme, melalui dari mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.

“Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan, pengendalian, dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah. Termasuk pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk mencegah terjadinya in-efisiensi dan potensi kerugian daerah,” ujarnya.

Masih berkaitan dengan masukan diperlukan penanganan yang serius dan penataan sejak awal agar pemanfaatan aset daerah. Agar tetap membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, namun tetap tertib, adil dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bupati memandang perlunya pertimbangan terhadap pembangunan lapak semi permanen yang kerap mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami sampaikan terima kasih atas masukannya, setiap pemanfaatan aset daerah wajib tunduk pada fungsi utama aset, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban pemanfaatan. Baik itu oleh masyarakat dan pelaku usaha hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, terukur, dan berada dalam koridor regulasi yang jelas,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan dari Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai PKS Nasdem terkait komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelesaian proses Hak Guna Usaha tanah Perumda Perkebunan Panglungan, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah melaksanakan langkah konkrit dalam sebagai upaya penyelesaian, dengan menetapkan Keputusan Bupati Jombang Nomor 263 Tahun 2025 tentang Tim Penyelamatan Aset Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan.

“Adapun progres pengurusan Hak Guna Usaha Perumda Perkebunan Panglungan saat ini telah dilaksanakan pematokan aset secara mandiri oleh Perumda Perkebunan Panglungan, dan pada tanggal 9 Februari 2026 telah dilaksanakan pendaftaran Hak Guna Usaha Perumda Perkebunan Panglungan ke Kantor ATR/BPN,” pungkas Bupati. (Ho) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url