RDP DPRD Kota Mojokerto Bahas Penataan TPA Randegan, Warga Keluhkan Bau dan Pencemaran Air
MOJOKERTO, SadhapNews.com – Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan di ruang rapat dewan, Rabu (4/3/2026). Rapat ini mempertemukan warga Kelurahan Kedundung, lingkungan Randegan, Kecamatan Magersari, dengan perwakilan Pemerintah Kota Mojokerto guna mencari solusi atas persoalan tata kelola sampah.
RDP dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, yang menegaskan bahwa forum tersebut digelar untuk menyamakan persepsi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah yang sudah berlangsung lama.
Turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Eny Rahmawati, bersama anggota Komisi I, yakni Syaifulloh, Gandung Kurniawan, dan Dita. Dari unsur eksekutif, hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, serta perwakilan DPKPD Kota Mojokerto.
Dalam paparannya, Ikromul Yasak menjelaskan bahwa persoalan sampah di Kota Mojokerto telah terjadi sejak 2015–2016, saat volume sampah mencapai 120 hingga 150 ton per hari dan menyebabkan TPA Kedundung mengalami overload. Saat ini, volume sampah yang dikelola telah berkurang menjadi sekitar 90 ton per hari berkat optimalisasi TPS dan bank sampah di masing-masing kelurahan.
“Namun idealnya, yang masuk ke TPA Randegan hanya residu sekitar 20 ton per hari,” jelasnya.
Faktanya, sekitar 60 ton sampah masih masuk ke TPA setiap hari. Hal ini disebabkan belum optimalnya pemilahan sampah dari sumbernya, terutama dari pasar serta wilayah Pulorejo, Magersari, dan Kedundung.
DLH, lanjut Yasak, terus mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga. Salah satu langkah yang tengah digagas adalah pembentukan satu RT percontohan berkonsep zero waste. Selain itu, DLH merencanakan sistem pengambilan sampah terjadwal berdasarkan jenis, seperti plastik, kertas, daun, dan residu.
“Kami berharap warga bisa memilah sampah sejak dari rumah. Jika masih tercampur, ke depan tidak akan kami ambil. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.
DLH juga mendorong pembuatan biopori di setiap rumah guna mengolah sampah organik menjadi pupuk, sehingga beban TPA dapat berkurang secara signifikan.
Sementara itu, perwakilan Forum Terdampak TPA Randegan, Triagung Basuki, menyampaikan bahwa kedatangan warga ke DPRD bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sampah agar tidak lagi merugikan masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan ketinggian timbunan sampah yang dinilai terlalu tinggi dan terlalu dekat dengan tembok pembatas, sehingga menimbulkan bau tidak sedap. Bahkan, sejumlah warga mengaku air sumur mereka menjadi payau dan tidak layak konsumsi.
“Kami berharap ada pengurangan ketinggian sampah dan penataan ulang agar tidak berdampak pada kesehatan warga,” ungkapnya.
Selain itu, warga meminta Pemkot Mojokerto lebih aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemilahan sampah agar persoalan tidak terus berulang.
DLH mengingatkan bahwa jika pengelolaan tidak segera dibenahi, TPA Randegan berisiko ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jika itu terjadi, Kota Mojokerto terpaksa membuang sampah ke daerah lain seperti Mojosari atau TPA regional di Lamongan, yang tentu akan menambah beban anggaran daerah.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendorong langkah konkret dan terukur dalam penataan TPA Randegan, termasuk penguatan edukasi masyarakat serta pengawasan operasional di lapangan.
Warga pun berharap, pasca-RDP ini, penataan TPA Randegan benar-benar dilakukan secara maksimal agar masyarakat sekitar tidak lagi terdampak bau menyengat, pencemaran air, maupun gangguan lingkungan lainnya. (Adv/trs)
