LSM KPK-RI Soroti Sulitnya Pola Komunikasi dan Konfirmasi, Desak Reformasi Birokrasi PPID Jalankan Keterbukaan Informasi.
NGANJUK, SadhapNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Rapublik Indonesia (LSM KPK RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Nganjuk, memberikan perhatian serius dan catatan kritis terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Mengacu pada standar pengelolaan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LSM KPK RI menekan agar PPID di Nganjuk segera melakukan perbaikan menyeluruh demi mewujudkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan akuntabel
"Indikasi Keterbukaan yang Lemah: Sulitnya Akses Komunikasi "
LSM KPK RI menegaskan bahwa kesulitan dalam melakukan konfirmasi, klarifikasi, maupun pertemuan dengan pihak yang bertanggung jawab merupakan indikasi kuat terjadinya penutupan informasi
Kondisi ini sangat terlihat pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya terlihat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Kami menyoroti adanya kesulitan komunikasi secara signifikan yang berlarut-larut. Terdapat beberapa poin bersifat krusial yang menjadi sorotan publik, namun pihak yang memiliki tanggung jawab justru sulit dikonfirmasi dan sulit ditemui. Pola semacam ini secara tidak langsung menciptakan kesan bahwa informasi tersebut sengaja dikaburkan atau ditutup-tutupi dari pengetahuan masyarakat," tegas perwakilan LSM KPK RI.
Menurut lembaga ini, perilaku birokrasi yang menghindar atau tidak responsif tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan prima dan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan.
" Klasifikasi Informasi Harus Jelas dan Tepat ''
LSM KPK RI menegaskan, bahwa sebagai Badan Publik, Pemerintah Kabupaten Nganjuk memiliki kewajiban mutlak untuk mengelola dan menyebarluaskan informasi dan memudahkan komunikasi sesuai kategorinya masing-masing:
1. Informasi Berkala (Pasal 9): Informasi yang wajib diumumkan secara rutin minimal 6 bulan sekali, meliputi profil instansi, laporan kinerja, keuangan, dan regulasi.
2. Informasi Serta Merta (Pasal 10): Informasi darurat atau yang menyangkut hajat Kebutuhan orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secepatnya.
3. Informasi Setiap Saat (Pasal 11): Informasi yang bisa diakses kapan saja oleh masyarakat.
4. Informasi Dikecualikan (Pasal 17): Informasi yang bersifat rahasia, namun penetapannya harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh disalahgunakan untuk menutupi kesalahan atau masalah yang sedang terjadi.
" Ubah Mindset, Tinggalkan Budaya Tertutup "
Selanjutnya LSM KPK-RI juga menyoroti pentingnya mindset atau pola pikir bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah saatnya meninggalkan Budaya lama yang terkesan tertutup, tidak hanya petugas PPID, pemahaman bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi secara khusus dan terbuka, Jangan ada lagi istilah masyarakat dibuat sulit dan dipersulit, untuk mendapatkan data yang seharusnya menjadi milik publik," tambahnya.
" Tuntutan Tindak Lanjut "
LSM KPK RI meminta Sekretaris Daerah ( Sekda ) selaku Atasan PPID Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan langkah konkret, seperti menggelar pembinaan atau Bimbingan Teknis agar seluruh pengelola informasi memiliki pemahaman yang sama dan standar pelayanan yang berkwalitas
"Kami mendesak agar PPID Nganjuk segera menata manajemen informasinya. Pastikan data di website selalu terbaru, akurat, dan transparan. Jangan biarkan ruang gerak informasi publik menjadi lambat, tidak jelas, dan penuh kabut, karena itu hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi dan dijamin aksesnya," pungkasnya."
( Hormat Kami)
Ttd ;
LSM KPK-RI DPC Kabupaten Nganjuk
(Tim Media & Komunikasi)
Catatan Redaksi: Demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab pengelolaan PPID Kabupaten Nganjuk maupun pihak Dinas PUPR, untuk bisa memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan menghubungi redaksi melalui email resmi: @Sadhapnews.com (Red)
