Tanggapan Kepala Desa Randupitu dan Pandangan Praktisi Hukum Terkait Pemberitaan PTSL
Pasuruan, SadhapNews.com – Kepala Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang berjudul “Carut Marut Program PTSL Desa Randupitu” yang belakangan ramai menjadi perbincangan masyarakat. 29/5/2026.
Kepala Desa Randupitu menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar dan dinilai terlalu menggiring opini publik tanpa disertai data yang lengkap serta klarifikasi yang utuh dari pihak desa.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang langsung membentuk opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran, padahal fakta di lapangan tidak demikian.
Program PTSL berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang ada,” tegas Kepala Desa Randupitu.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program PTSL melibatkan banyak pihak serta berbagai kebutuhan administrasi yang berbeda-beda pada setiap bidang tanah masyarakat.
Menurutnya, informasi yang berkembang seharusnya dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, Kepala Desa juga menyoroti pentingnya media menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan atau cover both sides.
“Kalau memang ingin menyampaikan kritik silakan, tetapi harus berdasarkan fakta dan data yang jelas. Jangan hanya memakai narasumber anonim lalu membentuk opini publik,” tambahnya.
Sementara itu, seorang praktisi hukum turut memberikan pandangannya terkait pemberitaan tersebut.
Menurutnya, dalam dunia pers terdapat aturan dan etika jurnalistik yang wajib dijunjung tinggi agar sebuah berita tidak menyesatkan masyarakat.
“Pers harus memahami prinsip dasar jurnalistik yaitu 5W + 1H. Sebuah berita tidak boleh hanya dibangun dari asumsi atau dugaan tanpa didukung bukti yang kuat dan sumber yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah juga harus dijaga dalam setiap pemberitaan. Menurutnya, penggunaan kalimat seperti ‘diduga’ tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini publik tanpa proses pembuktian yang jelas.
“Media memiliki kebebasan pers, tetapi kebebasan itu juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum.
Jangan sampai pemberitaan justru menimbulkan fitnah, keresahan, atau merusak nama baik seseorang sebelum adanya kepastian hukum,” tegasnya.
Praktisi hukum tersebut juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam menilai informasi.
Oleh karena itu, media diminta lebih profesional, objektif, dan mengutamakan fakta dibanding sensasi.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pembentuk opini sepihak,” pungkasnya. (Limb)
