Puluhan Warga Kedunggede Audiensi dengan Pemdes, Tanah Garap yang Dikuasai Puluhan Tahun Dikembalikan
MOJOKERTO, SadhapNews.com – Puluhan warga Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Kantor Pemerintah Desa setempat pada Jumat (26/6/2026) siang. Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum dan LSM LIRA sebagai tindak lanjut dari Surat Somasi Nomor: 13/06/POSBAKUMADIN/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kedunggede.
Informasi yang dihimpun SadhapNews.com, Pemerintah Desa menyampaikan apresiasi atas penyampaian surat tersebut. Pada prinsipnya, pihak desa menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, maupun tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan hukum dan hak keperdataan.
Guna menghindari kesalahpahaman, Pemerintah Desa Kedunggede membuka ruang komunikasi dan musyawarah secara kekeluargaan. Pihak desa pun mengundang kuasa hukum beserta para pihak yang berkepentingan untuk hadir dalam pertemuan
Reni Ambarwati, Sekretaris Desa (Sekdes) Kedunggede, mengatakan, Silakan pertanyakan jika itu memang hak garap Anda dan silakan dibuktikan secara legalitasnya.
"Pemerintah Desa tidak pernah mengatakan tidak boleh diambil, kalau ceritanya dulu dipinjam, ya hari ini kami kembalikan bapak ibu, kemudian dipersiapkan administrasi-administrasi terkait bukti-bukti secara legalitasnya," kata Sekdes disampaikannya kepada puluhan warga di aula Balai Desa Kedunggede.
Masih dikatakan, kemudian yang ke dua terkait lowongan jabatan Kapala Dusun Josermo yang masih kosong, perlu disampaikan bahwa tahun ini sudah ada pembukaan lowongan perangkat desa.
"Tidak hanya Kepala Dusun Josermo saja, tapi semua yang kosong dibuka di tahun 2026," tambahnya.
Ditempat yang sama, Agus Apriyanto, Kanit Intel Polsek Dlanggu, yang turut hadir dalam persoalan antara warga dengan Pemdes setempat. Menurutnya, viralnya permasalahan di Desa Kedunggede ini tentunya menjadikan perhatian banyak pihak.
"Menindaklanjuti perintah dari pimpinan, sudah mendatangi perwakilan Anda Bapak Sukir malam hari dan beberapa warga, dan konfirmasi ke pihak desa dan komunikasi dengan pak Iwan selaku kuasa hukum warga Dusun Josermo," ujar Agus panggilan akrabnya saat diruang audiensi.
Agus menambahkan bahwa hari ini, tanpa bertele-tele dan panjang lebar, permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Ia juga meminta agar regulasi dibuat dengan benar dan tepat supaya tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan permasalahan bagi anak cucu kita.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Iwan Dwi Agus Setianto dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia, menyatakan bahwa ia datang ke Balai Desa Kedunggede untuk mendampingi warga atas undangan kepala desa. Masalah tersebut terkait dengan tanah yang hak garapnya telah diambil alih oleh pemerintah desa setempat puluhan tahun silam.
"Tapi alhamdulillah, saya sangat apresiasi terhadap Aparatur Desa Kedunggede. Dalam hal ini, diwakili olek Sekdes Bu Reni pada intinya hari ini, hari bersejarah bagi warga Desa Kedunggede bahwa Kepala Desa kedunggede periode ini telah mengembalikan kepada warga Desa Kedunggede dengan sukarela tanpa keberatan," jelasnya kepada SadhapNews.com saat ditemui setelah audiensi usai.
Lebih lanjut, jadi saya apresiasi terhadap Aparatur Desa Karena berpihak kepada warga. Walaupun, Kepala Desa yang lalu memang menguasai dan hak garapnya serta ekonomi dikelola Pemdes Kedunggede.
"Namun hari ini, sejarah telah mencatat bahwa Aparatur Desa Kedunggede membela warga Desa Kedunggede dan mengembalikan tanah tersebut kepada warga pemilik tanah tersebut,"pungkasnya, Ikuti berita lanjutan dan menarik lainnya hanya di SadhapNews.com, (trs/tim).
