Satreskrim Polres Mojokerto Berhasil Bongkar 'Kyai Spiritual' Pengganda Uang di Mojokerto, Korban Rugi Rp22 Juta Hanya Dapat Potongan Kertas


MOJOKERTO, SadhapNews.com – Tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar aksi penipuan bermodus "uang balen" atau uang yang diklaim bisa kembali sendiri setelah dibelanjakan. Dua pria yang nekat menyamar sebagai kiai spiritual ditangkap setelah menguras uang korbannya hingga puluhan juta rupiah. Korban bernama Nur Subakir tergiur dengan iming-iming tersebut hingga bersedia menyerahkan uang sebesar Rp22 juta, namun yang ia terima kembali justru sebuah amplop yang hanya berisi potongan kertas putih.

Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku saat sedang melakukan ziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

Dalam pertemuan tersebut, pelaku mulai melancarkan tipu dayanya dengan menawarkan ritual mistis yang diklaim mampu mengembalikan uang yang telah dipakai belanja kepada pemiliknya. Untuk memuluskan aksi tersebut, korban kemudian dikenalkan kepada pelaku lain yang berpura-pura sebagai guru spiritual atau kiai yang memiliki kemampuan khusus tersebut. Karena telanjur percaya dengan bualan para pelaku, korban akhirnya bersedia mengikuti ritual yang disyaratkan.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menjelaskan bahwa ritual penipuan tersebut disepakati berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di halaman Masjid Al-Falah, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, korban diminta membawa uang tunai Rp22 juta yang disimpan di dalam tas. Di tengah proses ritual, para pelaku dengan cerdik memanfaatkan kelengahan korban untuk menukar tas berisi uang asli tersebut dengan sebuah amplop putih. 

Korban baru menyadari dirinya telah ditipu setelah membuka amplop itu dan mendapati isinya hanyalah potongan kertas putih yang dipotong seukuran uang pecahan Rp100 ribu.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal rekaman video di lokasi kejadian serta identifikasi mobil Honda Brio putih bernopol N 1157 TC yang dikendarai pelaku, Tim Resmob Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan pengejaran. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pada Kamis, 18 Juni 2026 dini hari, kedua pelaku berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah musala di wilayah Madyopuro, Kota Malang, dan langsung digelandang ke markas kepolisian beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka yang diamankan diketahui bernama Misrianto (53), warga Kota Malang, dan Abdul Rosid Wijaya (49), warga Kabupaten Pasuruan. 

Dalam pembagian tugasnya, Misrianto berperan untuk meyakinkan korban dan menyiapkan potongan kertas, sementara Abdul Rosid bertindak sebagai kyai spiritual, menyediakan kendaraan operasional, sekaligus mengeksekusi penukaran uang. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio putih, dua unit ponsel, tas korban, amplop berisi kertas, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. 

Atas perbuatannya, kedua kyai gadungan ini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url