DPRD Mojokerto Dok Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Catatan Kritis Soal Serapan Anggaran
MOJOKERTO, SadhapNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7/2026).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Suroh. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra, Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota legislatif.
Meski seluruh fraksi pada akhirnya memberikan lampu hijau agar Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), jalannya rapat paripurna tetap diwarnai oleh berbagai catatan kritis dan evaluasi tajam terkait potret keuangan daerah sepanjang tahun 2025.
### WTP Ke-12: Sukses Administrasi yang Harus Berdampak Nyata
Apresiasi pertama datang dari Fraksi PKS. Melalui juru bicaranya, Arif Afifuddin, mereka mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai plusnya, ini merupakan WTP ke-12 yang diraih secara beruntun oleh Kabupaten Mojokerto.
Namun, Arif mengingatkan agar capaian mentereng ini tidak membuat pemerintah daerah cepat berpuas diri. Menurutnya, akuntabilitas di atas kertas wajib selaras dengan realitas di lapangan.
"Opini WTP tidak boleh hanya dimaknai sebagai keberhasilan administrasi dan akuntabilitas keuangan semata. Indikator ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang konkret," tegas Arif di hadapan forum rapat.
Fraksi PKS juga memuji realisasi pendapatan daerah yang sukses melampaui target, yakni menyentuh angka Rp2,824 triliun atau sebesar 102,10 persen. Kendati demikian, mereka meminta adanya kajian mendalam agar lompatan angka ini benar-benar mencerminkan peningkatan performa ekonomi daerah, bukan sekadar kalkulasi administratif belaka.
### Soroti Sisa Anggaran Rp204,6 Miliar dan Rendahnya Belanja Modal
Di balik rapor hijau sektor pendapatan, performa belanja daerah justru menjadi sorotan utama. Fraksi PKS mengkritisi realisasi belanja daerah yang hanya terserap sebesar Rp2,774 triliun, alias 93,13 persen dari total pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,978 triliun.
Artinya, terdapat sisa anggaran (Silpa) yang cukup besar, yakni mencapai kisaran Rp204,6 miliar yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.
"Masih adanya sisa anggaran yang tidak terserap hingga ratusan miliar ini menunjukkan perlunya perbaikan serius dalam aspek perencanaan, pelaksanaan program, hingga proses pengadaan barang dan jasa," tambah Arif.
Tak hanya soal total serapan, kubu PKS juga menyoroti pos belanja modal yang hanya terealisasi sebesar Rp297,84 miliar atau sekitar 87,26 persen dari pagu yang disediakan. Padahal, belanja modal merupakan motor utama penggerak pembangunan infrastruktur publik dan stimulus pertumbuhan ekonomi warga Mojokerto.
Walau melontarkan rentetan evaluasi tajam, Fraksi PKS bersama fraksi-fraksi lainnya akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk disahkan menjadi Perda.
### Gus Barra: Masukan Dewan Jadi Bahan Evaluasi APBD 2026
Merespons pandangan akhir dari legislatif, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras pimpinan beserta seluruh anggota dewan dalam mengawal jalannya pembahasan ini secara konstruktif.
Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini menegaskan bahwa mekanisme pertanggungjawaban APBD merupakan amanat regulasi (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) untuk menjaga marwah pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Terkait kritik dan catatan dari fraksi, Gus Barra berjanji akan menjadikannya sebagai instrumen evaluasi komprehensif, terutama untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang saat ini tengah berjalan.
"Seluruh masukan yang disampaikan anggota dewan menjadi perhatian serius kami. Ini akan dijadikan bahan evaluasi mendalam agar pelaksanaan APBD, khususnya Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan, dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto," pungkas Gus Barra.
Pasca-persetujuan bersama ini, dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 akan segera dikirim ke tingkat yang lebih tinggi untuk diproses sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku sebelum resmi diundangkan menjadi Perda Kabupaten Mojokerto. (Adv)
