Polemik Pasar Desa Modern, LSM KPK‑RI Tuding Pemdes Juwono Nganjuk Terkesan Lepas Tanggung Jawab


NGANJUK, SadhapNews.com – Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengaduan yang diterima, sikap Pemerintah Desa Juwono, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK‑RI) DPC Nganjuk. Pihak LSM menuding Kepala Desa Juwono sebagai pemangku kebijakan pemerintahan desa, bersikap lepas tangan dan tidak beritikad baik, akibatnya salah satu warga usaha toko bahan bangunan diduga rugi secara materiil maupun moril.

Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima awak media pada Kamis (06/08/2026), persoalan bermula dari pembangunan pasar desa. Warga penyedia bahan bangunan mengaku sejak masalah muncul hingga hari ini kamis 06/08/2026, tidak ada langkah nyata dari pihak desa untuk mendatangi, menemui, atau duduk bersama mencari jalan keluar terkait terhentinya pelaksanaan pekerjaan pasar desa modern.

"Sampai hari ini Kepala Desa dan perangkat desa belum ada yang mendatangi kami untuk membahas kelanjutan pasar desa. Bahan material seperti batu putih pun sebagian juga belum kami ambil. Kami masih menunggu kabar, siapa tahu di masa kepemimpinan kepala desa yang baru ,nanti ada solusi yang baik," ungkap salah satu warga saat dikonfirmasi.

Merespons hal tersebut, juru bicara LSM KPK‑RI DPC Nganjuk SUNYOTO HS menegaskan, bahwa sikap mengabaikan ini adalah bukti nyata pelepasan tanggung jawab."Perbuatan ini jelas masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan hak serta kepentingan warga setempat," tegasnya.

LSM KPK RI Menganalisis, Dasar Hukum yang Dilanggar , bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku:

- Pasal 1365 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata: Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti;

- Pasal 29 huruf a UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum;

- Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan atau merugikan masyarakat.

Selain masalah pelayanan yang diabaikan, LSM juga menyoroti pengelolaan aset desa. Bangunan pasar yang dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) justru terbengkalai dan tidak berfungsi optimal atau mangkrak .

"Kami sangat menyangkan aset milik bersama tidak dikelola dengan baik akibat kelalaian. Seharusnya TKD ini menjadi sumber pendapatan, namun kini hanya menjadi bangunan mati tanpa arah tujuan yang jelas," tambah Sunyoto.

Pihak LSM meminta Kepala Desa Juwono segera beritikad baik dan menyelesaikan masalah secara musyawarah. Jika diabaikan, permasalahan ini akan menjadi semakin keruh , dalam waktu dekat kami LSM KPK RI DPC Nganjuk akan bersurat dan melaporkan ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk, agar pihak instansi yang memiliki wewenang segera bertandang menyelesaikan persoalan yang di alami pemerintahan desa juwono

"Jangan biarkan amanah jabatan justru merugikan warga setempat. Keadilan dan pelayanan adalah kewajiban mutlak," pungkasnya.

Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi ke kantor desa, namun salah seorang yang ada di lokasi kantor desa menyatakan bahwa Kepala Desa tidak berada di tempat dan menyarankan untuk mendatangi rumah pribadi. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi belum dapat dilakukan.

Catatan Redaksi:

Demi keberimbangan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Juwono sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Silakan hubungi redaksi via email: redaksi@sadhapnews.com

🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB

✍️ Redaksi SadhapNews.com

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url