Progres Tahap Pengecoran Kaki Jembatan, LSM KPK‑RI Prediksi Proyek Mega Milyar di Prambon Nganjuk Berpotensi Gagal Capai Target Waktu Yang Ditentukan
NGANJUK, SadhapNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK‑RI) DPC Nganjuk melakukan pantauan langsung ke lokasi proyek pekerjaan pembangunan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon Nganjuk. Pihak LSM memprediksi proyek bernilai miliaran rupiah ini berpotensi gagal mencapai target penyelesaian waktu yang ditetapkan
"Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek:
- Nama Kegiatan: Penggantian Jembatan Sugihwaras
- Lokasi: Kecamatan Prambon
- Sumber Dana: APBD Kabupaten Nganjuk
- Nilai Kontrak: Rp2.254.349.350,00
- Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kalender
- Penyedia Jasa: CV. Agung Podomoro
- Konsultan Pengawas: CV. Jaya Konsultan
Diketahui dan dihitung sejak dimulainya pekerjaan pada tanggal 09 Juni 2026 hingga hari ini, Sabtu (08/08/2026), maka pekerjaan sudah berjalan selama 61 hari kalender. Jika berjalan sesuai aturan, proyek wajib diselesaikan pada tanggal 05 November 2026, sesuai 150 hari kalender waktu yang yang ditentukan. Kini sisa waktu pengerjaan tinggal 89 hari kalender.
Berdasarkan hasil observasi dan multitafsir dari pihak LSM KPK RI yang meninjau langsung di lapangan, hingga saat ini pihak penyedia jasa baru mengerjakan pada tahap penyelesaian pengecoran kaki jembatan.
"Kami menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Sudah berjalan 61 hari kalender, namun progres baru memasuki tahap penyelesaian pada pengecoran kaki jembatan. Dengan sisa waktu 89 hari ke depan, beban pekerjaan yang tersisa kami nilai sangat berat dan sulit untuk tuntas 100 persen sesuai tenggat waktu," ungkap pentolan LSM KPK‑RI DPC Nganjuk.
Pihak LSM juga mengingatkan konsekuensi hukum dan finansial jika proyek terlambat. Sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
Apabila dihitung berdasarkan nilai kontrak Rp2.254.349.350,00, maka denda yang harus dibayar penyedia jasa adalah sebesar Rp2.254.349,35 per hari.
"Kami mendesak Dinas PUPR selaku OPD pengguna jasa dan pihak pengawas dapat mengawasi secara ekstra ketat, Jangan sampai proyek ini molor yang dapat merugikan keuangan daerah dengan denda yang lumayan besar per harinya," Pantauan dan pengawasan akan terus kami lakukan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima dengan baik." Tegas LSM KPK RI
Mengenai adanya persoalan tersebut , media sadhapnews.com hingga berita ini diturunkan belum berhasil mengkonfirmasi pihak pihak yang memiliki kepentingan pekerjaan proyek jembatan yang dapat menjelaskan secara rinci atas statmen dari pihak LSM KPK RI DPC Nganjuk,
Catatan Redaksi:
Demi keberimbangan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk maupun pihak yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab di proyek pekerjaan jembatan, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Silakan hubungi redaksi via email: redaksi@sadhapnews.com
🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB
✍️ Redaksi SadhapNews.com
