Proyek DPUPR Nganjuk Disorot, LSM KPK-RI: Keselamatan Warga Tak Boleh Jadi Taruhan Tumbal Proyek
NGANJUK, SadhapNews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk menyoroti serius pelaksanaan proyek Konsolidasi Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan yang sedang berjalan di beberapa kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Temuan di lapangan mengungkap dugaan kelalaian mendasar: saluran air yang dibangun tidak dilengkapi tutup pengaman.
Hasil informasi yang digali SadhapNews.com, Sabtu (15/08/2026), proyek senilai Rp 576.676.582,00 tersebut dikerjakan oleh CV. Maju Karya Indonesia dengan pengawasan CV. Aksioma Engineering, atas penugasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk. Pekerjaan tersebar di empat kecamatan: Berbek, Loceret, Kertosono, dan Patihanrowo, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Dampak Nyata Tanpa Tutup Pengaman
Ketidakhadiran tutup pengaman pada saluran drainase bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik:
- Risiko jatuh dan celaka — sangat berbahaya bagi anak-anak, lansia, warga yang beraktivitas di lingkungan, maupun pengguna jalan yang melintas saat gelap.
- Saluran cepat rusak — sampah, tanah, dan benda asing mudah masuk menyumbat aliran air, sehingga fungsi drainase tidak maksimal dan justru menimbulkan genangan baru.
- Ancaman kecelakaan fatal — jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kerugian tidak hanya materiil, tetapi nyawa manusia.
Kritikan Tegas: Hak Dasar Keselamatan Warga Itu Utama
"Membangun jangan setengah-setengah. Jika proyek dikerjakan hanya selesai secara fisik tanpa mempedulikan aspek keselamatan jangka panjang, maka pembangunan itu gagal dari tujuan dasarnya: melayani dan melindungi keselamatan masyarakat."
Demikian tegas Sunyoto, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk.
Kami menekankan: hak dasar keselamatan warga adalah yang utama, tidak boleh dikorbankan demi efisiensi biaya atau kecepatan penyelesaian. Membangun saluran tanpa tutup pengaman sama saja dengan menelantarkan warga di lingkungannya sendiri.
Lebih jauh, LSM KPK-RI mengingatkan bahwa pihak yang menetapkan desain dan metode kerja — Dinas PUPR selaku perencana dan penentu spesifikasi teknis — memikul tanggung jawab penuh:
- Jika desain sejak awal tidak mencantumkan tutup pengaman → perencana dan pembuat kebijakan teknis yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
- Jika desain sudah ada tetapi tidak dilaksanakan → penyedia jasa dan pengawas yang bertanggung jawab atas pelanggaran spesifikasi.
- Jika terjadi kecelakaan atau kerugian → pihak yang menetapkan, menyetujui, dan melaksanakan pekerjaan wajib memikul tanggung jawab hukum sepenuhnya.
Sesuai prinsip penyelenggaraan negara yang baik, setiap kebijakan pembangunan wajib menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Mengabaikan aspek keselamatan berarti melanggar prinsip tersebut.
Desakan & Tuntutan LSM KPK-RI
1. Segera lengkapi seluruh saluran drainase dengan tutup pengaman sebelum proyek dinyatakan selesai atau habis masa perawatan.
2. Inspeksi mendadak di keempat lokasi pekerjaan oleh tim pengawas dinas terkait.
3. Jangan serahkan pekerjaan yang membahayakan warga. Uang rakyat harus dikembalikan dalam bentuk karya yang utuh, aman, dan bermanfaat.
"Kami tidak menuntut kemewahan, kami hanya menuntut keamanan warga. Karena itu hak paling dasar setiap warga."
Data Proyek
- Nama Kegiatan: Konsolidasi Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan (Dusun Klampisan Maguan, Teken Lor, Teken Glagahan, Drenges Krajan, Dusun Doyok)
- Lokasi: Kec. Berbek, Loceret, Kertosono, Patihanrowo, Kab. Nganjuk
- Sumber Dana: APBD Kabupaten Nganjuk, TA 2026
- Nilai Kontrak: Rp 576.676.582,00
- Waktu: 60 Hari Kalender
- Pelaksana: CV. Maju Karya Indonesia
- Konsultan Pengawas: CV. Aksioma Engineering
Redaksi SadhapNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PPTK, Konsultan Perencana, dan PPKom DPUPR Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait lainnya, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi melalui email redaksi atau nomor telepon yang tercantum di situs SadhapNews.com.
Jurnalis: Gatot EB
Kontributor: Dinas PUPR
