Soroti Pengangguran Lulusan SMK dan PT, Fraksi Gerindra Sidoarjo Minta Raperda Ketenagakerjaan Punya 'Taring
SIDOARJO, SadhapNews.com – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tenaga Kerja. Dalam rapat yang dihadiri 26 anggota dewan tersebut, Fraksi Partai Gerindra memberikan sejumlah catatan kritis terhadap draf aturan daerah tersebut.
Lewat juru bicaranya, Supriyono, Fraksi Gerindra mengapresiasi usulan pembentukan payung hukum untuk perlindungan buruh serta peningkatan pelatihan kerja di Sidoarjo. Namun, setelah membedah naskah akademik yang disajikan, pihaknya menilai Raperda tersebut masih memiliki banyak celah dan belum memiliki "taring" yang kuat untuk mengikat pelaku industri.
"Kami mengapresiasi upaya pembuatan payung hukum perlindungan tenaga kerja. Namun setelah dicermati, norma-norma di dalamnya belum diterjemahkan secara tegas dan belum bertaring," ujar Supriyono saat membacakan pandangan umum fraksi, Selasa (11/08/2026).
Poin utama yang menjadi sorotan Fraksi Gerindra adalah angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Sidoarjo yang tercatat mencapai 6,49 persen hingga 7,5 persen. Ironisnya, di tengah penurunan tingkat partisipasi kerja, pengangguran di Sidoarjo justru didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta Perguruan Tinggi (PT).
"Persoalan itu terjadi karena tidak adanya keselarasan (matching) antara kebutuhan kualifikasi industri dengan kompetensi lulusan yang dihasilkan," ungkap Supriyono.
Atas kondisi ini, Fraksi Gerindra mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo untuk segera melakukan pemetaan industri secara berkala. Langkah ini penting agar program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) tepat sasaran. Selain itu, penggunaan APBD diharapkan tidak habis untuk kegiatan seremonial semata, melainkan benar-benar terserap pada program penyiapan tenaga kerja yang produktif.
Kritik Aturan Tanpa Sanksi dan Isu Disabilitas Fraksi Partai Gerindra juga mengkritik substansi Raperda yang dinilai hanya memuat aturan bersifat imbauan. Padahal, Sidoarjo memiliki sedikitnya 1.230 perusahaan skala besar.
"Raperda ini belum memberikan kewajiban yang berdaya paksa bagi industri untuk menyerap tenaga kerja lokal maupun mematuhi kuota pekerja disabilitas," tegas Supriyono.
Ia menambahkan, ketiadaan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar serta skema penyelesaian hak pekerja outsourcing masih sangat membebankan buruh. Di sisi lain, kewajiban industri dalam merespons arus digitalisasi juga dinilai sebatas formalitas tanpa indikator capaian yang jelas.
Terkait fungsi pengawasan dan aduan masyarakat, Fraksi Gerindra menilai batasan kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam draf Raperda terlalu sempit karena pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Karena itu, kami menuntut agar skema pengawasan, penanganan pengaduan, dan penindakan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara langsung di tingkat kabupaten, bukan sekadar opsional," ujarnya.
Tak hanya soal substansi, Fraksi Gerindra juga menemukan adanya kekosongan nomor pasal dalam draf Raperda, yang menandakan dokumen legal formal tersebut belum dimutakhirkan secara menyeluruh.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menekankan agar prioritas penyerapan tenaga kerja lokal dijadikan keharusan dengan target kuantitatif, bukan sekadar imbauan. Pihaknya juga mendesak kepastian hukum serta sanksi bagi perusahaan yang membandel terkait kuota disabilitas.
"Artinya daerah harus punya kewenangan khusus dalam penanganan masalah tenaga kerja di Sidoarjo. Selama ini setiap ada sengketa kerja diselesaikan provinsi Jatim, kita di daerah hanya berwenang mengingatkan saja. Raperda ini harus punya daya paksa," pungkasnya. (Trs)
