LSM KPK‑RI DPC Nganjuk Sebut 193 Sudah Mengantongi, Dongkrak Harapan Baru dan Bukan Sekadar Administrasi


NGANJUK, sadhapnews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK‑RI) DPC Nganjuk menyampaikan pesan pencerahan sekaligus dorongan tulus kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa di Kabupaten Nganjuk. Menurutnya BUMDes bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi lalu disimpan di laci arsip. BUMDes adalah motor penggerak ekonomi rakyat, wadah harapan warga agar desa bisa lebih mandiri, tumbuh, dan sejahtera.

Di tengah masa efisiensi saat ini, justru di sinilah momentum yang tepat untuk mendorong roda ekonomi lembaga desa melalui BUMDes agar bergerak lebih lincah, lebih mandiri, dan lebih bertenaga. Ketika BUMDes berjalan optimal, dampaknya luar biasa nyata, Pendapatan Asli Desa dapat meningkat secara berkelanjutan, program-program desa bisa berjalan lebih baik tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer pusat, dan yang paling berharga lapangan kerja terbuka lebih luas, sehingga angka pengangguran di pedesaan dapat ditekan serendah mungkin. BUMDes bukan sekadar lembaga usaha, melainkan solusi nyata untuk membangkitkan kemandirian ekonomi dari akar rumput.

Menurut Sunyoto Ketua LSM KPK RI, dari total 264 desa di Kabupaten Nganjuk 193 Desa yang sudah memiliki sertifikat badan usaha, namun masih ada beberapa desa yang hingga hari ini belum menyelesaikan kelengkapan administrasinya. Kami memahami pasti ada kendala di lapangan, tetapi kami ingin mengingatkan: menunda legalitas sama saja menunda kemajuan desa itu sendiri." Ungkapnya

Sesuai Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, ada hal mendasar yang harus dipahami bersama,

Kepala Desa adalah Penasihat, bukan Pelaksana. Mengambil kebijakan strategis. Mengatur urusan harian manajemen jelas tidak boleh. BUMDes harus berdiri mandiri dengan pengurus yang benar benar mumpuni.

Uang Desa, Uang BUMDes. Dana penyertaan modal harus jelas dan terpisah pembukuannya. Pencampuradukan keuangan adalah awal dari keruwetan yang merugikan masyarakat.

Legalitas adalah Kunci. Tanpa sertifikat badan usaha, BUMDes bagaikan orang tanpa identitas, sulit bekerja sama, sulit meminjam modal, sulit dipertanggungjawabkan.

"Lebih lanjut, kemandirian desa tidak akan datang dengan sendirinya, tetapi dibangun dengan kesungguhan. BUMDes yang sehat berarti peluang kerja terbuka, pendapatan desa meningkat, dan beban warga berkurang. Jangan biarkan BUMDes sekadar ada namun tak berdaya, karena warga desa kita menanti manfaat nyatanya."

Catatan kritis kami sebagai kontrol publik, Belum lengkapnya dokumen hukum BUMDes di beberapa desa bukan sekadar soal terlambat mengurus. Tanpa legalitas yang sah, BUMDes tidak bisa menjalin kerja sama resmi dengan pihak lain dan akan memiliki dampak, 

Laporan keuangan sulit diaudit dan dipantau oleh masyarakat

Aset dan pendapatan desa berisiko tidak terlindungi secara hukum

LSM KPK‑RI mendorong desa yang BUMDes‑nya belum berjalan optimal untuk segera mengambil langkah tegas dan nyata, 1. Evaluasi Secara Terbuka ,Cek bersama BPD dan warga, apa yang menjadi menghambatan dan kendala 

2. Musyawarah Desa Khusus , Bahas langkah perbaikan secara mufakat

3. Lengkapi Legalitas Badan Usaha, Ini prioritas utama

4. Susun Rencana Bisnis yang Realistis, Sesuaikan dengan potensi desa, bukan ikut‑ikutan

5. Libatkan Pendampingan. Manfaatkan pendamping desa dan bimbingan dinas terkait," jelasnya 

"LSM KPK‑RI DPC Nganjuk menegaskan: Membangun BUMDes yang sehat adalah bagian dari "PENEGAKAN KEADILAN" bagi warga pedesaan. Informasi yang transparan, pengelolaan yang jujur, dan kepatuhan pada aturan adalah jalan menuju kesejahteraan yang sesungguhnya. Mari kita benahi bersama, karena desa yang maju adalah kebanggaan kita semua." Ungkap ketua LSM KPK RI DPC Nganjuk ( team )

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url