Polemik Pavingisasi TA.2025,Tanggung Jawab DPUPR Belum Usai. LSM KPK-RI Desak Inspektorat Pemdakab Nganjuk Segera Lakukan Audit
NGANJUK, SadhapNews.com — Polemik dugaan kejanggalan pada proyek pavingisasi di Dusun Barik, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali mencuat dan kini mendesak langkah pengawasan lebih dalam dari Inspektorat Daerah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-RI DPC Nganjuk meminta dan mendesak agar instansi pengawasan internal pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan di bawah pengelolaan Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Nganjuk tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pekerjaan pavingisasi yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 telah dinyatakan selesai dikerjakan pada akhir tahun 2025. Namun hingga saat ini, per 20 September 2026, satu hal mendasar justru tidak ditemukan di lokasi proyek: pihak penyedia jasa sama sekali tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Padahal, informasi tersebut adalah hak publik yang wajib dipenuhi demi transparansi pelaksanaan anggaran daerah.
Ketiadaan papan informasi proyek ini sejatinya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 9 secara tegas mewajibkan setiap Badan Publik, termasuk instansi pemerintah daerah, untuk menyediakan, memberikan, dan/atau mempublikasikan informasi publik yang berada di bawah pengelolaannya. Proyek pembangunan yang menggunakan dana masyarakat sudah seharusnya terbuka dan dapat diketahui oleh siapapun, sehingga meniadakan papan informasi sama saja dengan menabrak aturan undang-undang yang berlaku.
Pihak LSM KPK-RI DPC Nganjuk memperkirakan besaran anggaran yang digunakan mencapai lebih dari Rp300 juta rupiah. Upaya menelusuri kejelasan mengenai sumber dana, nilai kontrak, dan volume pekerjaan justru menemui jalan buntu. Surat somasi yang telah dilayangkan kepada pemangku kegiatan di Bidang Bina Marga DPUPR terkesan diabaikan dan sama sekali tidak memperoleh tanggapan secara tertulis.
Tidak menyerah, perwakilan LSM akhirnya mendatangi langsung Kepala Bidang Bina Marga untuk mempertanyakan tindak lanjut sekaligus alasan ketidakbalasan terhadap surat tersebut secara tatap muka. Namun respons yang diterima justru semakin memicu keraguan publik. Kepala Bidang Bina Marga menyatakan bahwa pekerjaan itu sudah merupakan kegiatan tahun lalu dan dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek yang dimaksud.
"Sikap abai terhadap informasi publik dan jawaban yang menyatakan ketidaktahuan atas proyek yang berada di bawah tanggung jawab jabatannya adalah hal yang sangat disayangkan. Apalagi ketiadaan papan informasi proyek ini sejatinya menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi pembangunan adalah hak rakyat, bukan hal yang ditutup-tutupi. Oleh karenanya, pihak LSM mendesak Insan Spektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk segera turun ke lokasi dan melakukan audit secara menyeluruh guna mengetahui fakta yang sesungguhnya. Sekecil apapun nilai proyeknya, uang rakyat yang tertampung dalam APBD wajib dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan dengan jelas. Tidak boleh ada yang 'tidak tahu' atas penggunaan anggaran negara," tegas Sunyoto, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk.
Selanjutnya Sunyoto berharap, langkah cepat dari Inspektorat Daerah dapat mengungkap kejelasan administrasi, teknis, maupun keuangan dari sumber anggaran proyek tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah Nganjuk dapat dipulihkan," ujarnya (Tim)
