Diduga Belum Ada Hak Jawab, LSM KPK-RI Secara Resmi Mengagendakan Gelar Audiensi di Disdik Nganjuk
NGANJUK, SadhapNews.com — Lebih dari sepekan sejak LSM KPK-RI DPC Nganjuk secara terbuka menyampaikan desakan klarifikasi dan hak jawab terkait dua persoalan krusial di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan Nganjuk, Kondisi ini mendorong pihak LSM untuk mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas.
Sunyoto HS, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk menyampaikan, keheningan pihak Dinas Pendidikan terhadap permintaan penjelasan terbuka yang telah disampaikan sebelumnya justru menimbulkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
"Persoalan ini tidak bisa dibiarkan secara berlarut-larut, karena menyangkut kepentingan dan kebutuhan hajat sekolah serta hak kepegawaian yang harus segera jelas," tegas Sunyoto pada minggu, 25 Oktober 2026
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, terkait pemindahan tugas pengawas antar wilayah Korwil yang diduga belum memiliki payung hukum yang sah, maka langkah yang paling mendesak dan harus dilakukan adalah mengembalikan posisi dan kedudukan pegawai yang bersangkutan seperti keadaan semula, sampai prosedur dan dasar hukumnya dapat dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Selama belum ada kejelasan dan payung hukum yang sah, maka kedudukan tersebut harus segera dikembalikan seperti semula. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut ketertiban administrasi pemerintahan dan kepastian hukum bagi para pegawai," ujarnya.
Oleh karena itu, LSM KPK-RI DPC Nganjuk secara resmi sedang merencanakan dan mewacanakan pelaksanaan audiensi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. Audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan terkait sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan aturan wajib dijalankan dengan benar. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang tertib dan akuntabel," tambahnya.
LSM KPK-RI berharap, sebelum audiensi dilaksanakan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk tetap dapat menyampaikan klarifikasi tertulis maupun terbuka kapan saja, sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang baik dan tetap menjaga prinsip kerjasama antar instansi.
Redaksi SadhapNews.com kembali membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi terkait pemberitaan ini, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui kontak yang tersedia di laman media ini.
