LSM KPK-RI DPC Nganjuk Mencium Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SMK Al Husna Loceret


NGANJUK, SadhapNews.com - Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMK Al Husna, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang menelan anggaran bantuan pemerintah sebesar Rp1.764.237.000,00 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan tajam LSM KPK-RI DPC Nganjuk. Pekerjaan yang tertulis di papan proyek dilaksanakan oleh P2SP dalam rentang waktu 150 hari kalender (Juli s/d November 2026), pihak LSM menduga adanya unsur penyimpangan dan sejumlah kejanggalan yang patut dicurigai.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran langsung di lokasi, LSM KPK-RI menyampaikan beberapa hal yang mencurigakan:

Dugaan Pelanggaran Aturan, Pekerjaan Diduga Dikontraktualkan ke Pihak Ketiga

Pada papan proyek tertulis pelaksana adalah P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), yang berdasarkan ketentuan adalah pelaksana yang bekerja secara swakelola. Artinya, seluruh tenaga kerja, pengadaan bahan, dan pengelolaan teknis dikerjakan sendiri oleh panitia di lingkungan satuan pendidikan, dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau penyedia jasa. 

Menanggapi dugaan pekerjaan yang dikontraktualkan ke pihak ketiga, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS, menegaskan:

"Ini adalah hal yang sangat mendasar. Jika benar P2SP menyerahkan pelaksanaan kepada pihak ketiga, maka hal tersebut menyimpang dari aturan yang berlaku. Sesuai pedoman pelaksanaan P2SP, pelaksanaan secara swakelola bermakna tanggung jawab penuh ada pada panitia, tidak boleh dialihfungsikan ke pihak ketiga. Jika terjadi penyerahan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak luar, maka dapat merugikan proses pengawasan, transparansi, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Potensi Gagal Penyelesaian Tepat Waktu

Masih kata Sunyoto, mengingat batas waktu penyelesaian hanya tersisa hitungan bulan hingga November 2026, namun progres fisik belum menunjukkan kesiapan penyelesaian, pihak LSM menilai pekerjaan ini berpotensi gagal progres jika tidak segera dipercepat pengerjaannya.

Bangunan Baru Menopang Tembok Lama

"Di sisi lain, kami melihat dengan menggunakan anggaran miliaran rupiah, terdapat bangunan baru yang menopang tembok lama milik sekolah. Hal ini dapat dinilai mengurangi standar kualitas, kuantitas, dan mutu pekerjaan," ujarnya.

Hasil pengamatan menunjukkan bahwa sekitar 35 persen dari bangunan gedung praktik tidak dibangun seutuhnya sebagai bangunan baru, melainkan struktur baru justru menopang tembok bangunan lama. Hal ini mempertanyakan esensi program "revitalisasi" yang seharusnya menghasilkan bangunan yang layak, aman, dan utuh, bukan menggabungkan bangunan lama dan baru yang berisiko pada keamanan struktur.

Ketidakjelasan Ruang Lingkup Pekerjaan

Lebih lanjut, diketahui adanya dua pekerjaan yang berjalan bersamaan di lingkungan sekolah, yaitu pavingisasi dan pembangunan musholla. Saat ditemui, Jumat (04/10/2026), pihak sekretariat sekolah menyebutkan bahwa saat ini sedang dikerjakan dua bangunan, yaitu musholla dan tempat parkir. Sementara pihak lain menyatakan hanya satu bangunan yang menjadi sasaran pekerjaan revitalisasi.

Perbedaan pemahaman ini mengindikasikan minimnya transparansi informasi di lingkungan sekolah terkait proyek tersebut. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pihak sekretariat menyatakan: "Lebih baik konfirmasi ke Kepala Sekolah saja. Karena yang bertanggung jawab itu Kepala Sekolah, dan beliau menugaskan kami sebagai pengawas kegiatan, jadi biar lebih jelas langsung ke Kepala Sekolah saja ya," ujarnya.

Penggunaan Paving Bekas pada Area Parkir

Persoalan lain mengarah pada pekerjaan area parkir yang menggunakan paving bekas. Secara bersamaan berlangsung pekerjaan pavingisasi untuk area parkir sekolah, namun material yang ditemukan di lapangan berupa paving blok bekas, bukan material baru.

Saran dan Desakan LSM

"Prinsip P2SP itu sebenarnya sederhana: dikelola sendiri, diawasi sendiri, dipertanggungjawabkan sendiri. Jika mekanismenya berubah menjadi kontraktor tersembunyi, maka hilanglah esensi efisiensi dan pengawasan langsung yang menjadi tujuan utama dibentuknya P2SP," tambah Ketua LSM.

Selanjutnya, pihak LSM meminta:, Kepala Sekolah dan Ketua P2SP SMK Al Husna untuk segera memberikan klarifikasi tertulis agar tidak menimbulkan persepsi negatif, apakah pekerjaan murni dilaksanakan swakelola oleh panitia atau ada keterlibatan pihak ketiga

KCD Pendidikan Nganjuk untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum masa pelaksanaan berakhir.

Inspektorat dan BPK untuk memantau pengelolaan dana bantuan pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun kerugian negara.

"Anggaran APBN bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru melanggar aturan yang seharusnya dijaga bersama," pungkas Sunyoto.

Sambutan Pekerja Lapangan

Sementara itu, Kepala Tukang pembangunan gedung SMK Al Husna saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya bangunan lain. "Yang saya tahu hanya bangunan gedung praktik ini saja, dan untuk tempat parkir itu pekerjaan dari pihak sekolah sendiri," ucapnya. Saat disinggung mengenai masa waktu pekerjaan, Kepala Pekerja mengatakan bahwa bangunan ini dapat diselesaikan secara tuntas dalam waktu sekitar 1,5 bulan lagi.( Gatot E.B/ Team )

Redaksi SadhapNews.com menjunjung tinggi prinsip dan kode etik jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara tertulis demi kebenaran yang berimbang." Silahkan hubungi Email dan Kontak Telefon redaksi sadhapnews, kami akan memuat hak jawab tanpa mengubah kata kata , tujuannya agar pemberitaan menjadi berimbang ( balance )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url