LSM KPK-RI DPC Nganjuk Soroti Pavingisasi Penataan Lingkungan, Sebut Prioritas Utama Harus Tuntas Terlebih Dahulu
NGANJUK, SadhapNews.com - Penjelasan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk yang menyebutkan bahwa pekerjaan pavingisasi halaman merupakan bagian dari penataan lingkungan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, mendapatkan tanggapan resmi dari LSM KPK-RI DPC Nganjuk.
LSM KPK-RI DPC Nganjuk menegaskan tidak mempersoalkan keberadaan komponen penataan lingkungan dalam program revitalisasi tersebut, namun dirinya menekankan adanya urutan prioritas utama yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan penggunaan anggaran bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN
Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS., menyampaikan bahwa prinsip dasar pelaksanaan revitalisasi adalah utamakan memenuhi kebutuhan fisik utama sekolah yang wajib diprioritaskan dahulu sebelum mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan penunjang.
"Pokok utamanya adalah kebutuhan rehabilitasi ruang kelas, toilet, dan perpustakaan wajib terpenuhi secara layak dan tuntas, sebelum mengalokasikan anggaran untuk penataan lingkungan atau pavingisasi sebagai kebutuhan pendukung penataan lingkungan, tegasnya.
LSM meminta agar dokumen perencanaan dan realisasi pekerjaan dapat ditunjukkan secara transparan, guna memastikan bahwa kebutuhan dasar gedung pembelajaran sudah terpenuhi sepenuhnya sebelum pekerjaan penunjang dilaksanakan. Hal ini penting agar dana sebesar Rp940 juta dari APBN benar-benar memberikan manfaat yang proporsional sesuai dengan kebutuhan pendidikan kegiatan belajar mengajar anak-anak kebutuhan belajar mengajar yang layak.
Kepala Sekolah SDN 3 Mojoagung Abdul Malik saat berhasil dihubungi melalui pesan tertulis WhatsApp 19/10/2026 menyampaikan, bahwa pekerjaan pavingisasi halaman termasuk dalam lingkup kegiatan penataan lingkungan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
"Terkait pavingisasi termasuk kegiatan revit pada penataan lingkungan. Penataan lingkungan antara lain pengadaan pagar, pavingisasi dan lain lain. Untuk SDN 3 Mojoagung penataan lingkungannya mendapatkan pavingisasi," ungkapnya, dan menyarankan pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi langsung pihak P2SP bapak tori,' tulisnya dengan singkat.
Perbedaan pandangan ini mengemuka di tengah sisa waktu pelaksanaan proyek yang akan berakhir per 31 Desember 2026. LSM KPK-RI menegaskan akan terus memantau perkembangan proses pelaksanaan hingga selesai, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, dan prioritas kebutuhan.
"Kami tidak anti-pavingisasi. Yang kami tegaskan, pastikan dulu ruang kelas, toilet, dan perpustakaan layak digunakan, baru sisanya dialokasikan untuk penataan lingkungan. Itu urutan prioritas yang logis, tambah Sunyoto.
Pihak LSM berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui penyerahan dokumen perencanaan yang terbuka dan transparan, sehingga tidak lagi menimbulkan persepsi perbedaan pemahaman di kemudian hari." (team)
