Muncul Pekerjaan dan Anggaran Baru, LSM KPK-RI DPC Nganjuk Soroti Tanggung Jawab dan Anggaran Retensi


NGANJUK, SadhapNews.com - Di tengah munculnya pekerjaan dan anggaran baru APBD 2026 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait pekerjaan tanggul pendamping tanah di Desa Kedungmlaten Kecamatan Lengkong, LSM KPK-RI kembali menyoroti seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab agar tidak lepas tangan serta melupakan kewajiban atas pekerjaan sebelumnya yang masih dalam masa pemeliharaan yang belum tuntas diselesaikan.

Hasil informasi yang dikemas media sadhapnews, terpantau adanya pekerjaan baru yang tertuang dalam papan proyek pemeliharaan rutin pengaman badan jalan KERTOBAWORO diketahui di papan nama pekerjaan menyebutkan, 

Lokasi Kecamatan Kertosono

Nilai Kontrak: Rp188.993.000,00

Waktu: 60 Hari Kalender

Pelaksana: CV. Pore Sakti

Konsultan Pengawas, CV. Jaya Konsultan

Sumber Dana: APBD Kabupaten Nganjuk, TA 2026

Kehadiran pekerjaan ini, tentunya bertujuan untuk menguatkan struktur badan jalan agar tidak terjadi longsor susulan, pekerjaan tersebut mematik perhatian khusus dari pihak LSM KPK-RI untuk mengingatkan akan persoalan tentang penerapan teknis kerja dan pengawasan tentang pekerjaan yang belum selesai dan mendesak Konsultan Perencana dan PPTK DPUPR Nganjuk Tanggung Jawab. 

 https://www.lsm-kpk-ri.com/dugaan-gagal-teknis-8-bulan-terbengkalai-lsm-kpk-ri-desak-konsultan-perencana-dan-pptk-dpupr-nganjuk-tanggung-jawab/

Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk Sunyoto HS menegaskan, Langkah ini semata-mata sebagai pengingat sekaligus koreksi diri, Kami menghargai upaya penguatan struktur jalan yang sedang dilakukan. Namun, kami mendesak PPTK, PPKom, dan Kabid Bina Marga untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam merencanakan setiap pembangunan sebelum dikerjakan.

Menurutnya, sebelum menyepakati dan mengesahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), wajib dilakukan kajian teknis yang mendalam, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi keadaan di lapangan, serta menelaah karakteristik lingkungan di lokasi pekerjaan.

"Jangan sampai kesalahan teknis yang sama terulang di kemudian hari. Penguatan struktur jalan adalah langkah yang strategis dan tepat, Sesuai Aturan Jangan Keluarkan Anggaran Baru untuk tanggung jawab Masa Pemeliharaan yang masih berlaku,

Menyikapi adanya alokasi anggaran baru, LSM KPK-RI mengacu pada Instruksi Presiden (inpres)Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah, yang mendorong penghematan dan ketepatan pemanfaatan anggaran negara maupun daerah. Oleh karena itu,Jangan menganggarkan dana baru untuk memperbaiki kerusakan yang masih berada dalam masa pemeliharaan. Hal ini penting untuk menghindari pemborosan keuangan daerah." Jelasnya 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penyedia jasa memiliki kewajiban pemeliharaan paling singkat 8 (delapan) bulan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama.

Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa wajib memperbaiki kerusakan tanpa biaya tambahan dari pemerintah daerah

Sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak ditahan sebagai uang retensi untuk menjamin kewajiban pemeliharaan,

Uang retensi baru dapat dicairkan setelah masa pemeliharaan berakhir dan pekerjaan dinyatakan baik

Artinya, kerusakan jalan rabat cor beton di Desa Kedungmlaten masih dalam tanggung jawab penyedia jasa dan dapat diperbaiki menggunakan dana retensi yang ditahan tanpa perlu mengeluarkan anggaran baru. Penguatan struktur jalan yang sedang dilakukan di lokasi lain justru menjadi catatan penting: prinsip yang sama seharusnya juga diterapkan sejak awal di lokasi Kedungmlaten."jelas Sunyoto.

(team)

Catatan Redaksi Hak Jawab dan Klarifikasi: Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak berwenang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk terkait persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak that memiliki kepentingan atau wewenang, demi menjunjung tinggi prinsip pemberitaan yang berimbang dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui kontak redaksi yang tersedia di portal ini.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url