Percepat Penyusunan RDTR Region I, Kementerian ATR/BPN perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah


Jombang, SadhapNews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang memperkuat komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I. Komitmen ini ditandai dengan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).

Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendorong percepatan penyusunan dan penyelesaian dokumen RDTR. Region I dalam kegiatan tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan.

Percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, terpadu, dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang. RDTR juga memiliki peran strategis sebagai instrumen dalam mendukung kemudahan berusaha dan investasi serta mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan potensi, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Pada Tahun Anggaran 2026 Direktorat Jenderal Tata Ruang akan memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kepada 109 daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Salah satu daerah yang mendapatkan dukungan tersebut adalah Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Kabupaten Jombang memperoleh bantuan teknis percepatan penyusunan RDTR untuk Kecamatan Ngusikan dan Kecamatan Plandaan. Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat tersusunnya dokumen RDTR yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah serta mendukung arah pembangunan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah penerima dukungan penyusunan RDTR didorong untuk memperkuat koordinasi dan memenuhi berbagai kebutuhan dalam proses penyusunan RDTR. Hal tersebut meliputi penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, penyelesaian berbagai kendala dan hambatan, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Percepatan penyusunan RDTR juga diharapkan mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Dengan tersedianya dokumen RDTR yang berkualitas dan sesuai dengan kondisi serta karakteristik wilayah, proses pembangunan dapat diarahkan secara lebih terencana, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.

Kegiatan koordinasi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas. Kolaborasi yang baik diperlukan agar berbagai kendala dalam penyusunan RDTR dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan sehingga target penyelesaian dokumen dapat tercapai.

Dengan adanya penguatan komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyusunan RDTR sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian tata ruang, kemudahan berusaha dan investasi, serta pembangunan daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. (Ho) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url