Persoalan Krusial di OPD Disdik Nganjuk, LSM KPK-RI Desak Kadisdik Buka Hak Jawab Secara Terbuka
NGANJUK, SadhapNews.com — Dua persoalan krusial kini mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. Belum tuntas sorotan terkait kekosongan jabatan kepala sekolah di 15 SMP Negeri strategis, kini muncul dugaan kebijakan yang diduga bertentangan dengan aturan kepegawaian. LSM KPK-RI DPC Nganjuk meminta itikad baik Kepala Dinas Pendidikan memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait kebijakan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dua isu mendasar yang dinilai perlu penjelasan terbuka dari pihak Disdik Nganjuk agar tidak menjadi persepsi negatif di publik, adanya pemindahan tugas pengawas SD antar wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) yang berbeda kecamatan, diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa mekanisme resmi Bupati Nganjuk selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selanjutnya muncul isu mengemuka, dugaan pengangkatan penugasan pengawas SD tersebut sekaligus menduduki jabatan sebagai Kepala Korwil di wilayah yang baru, yang diduga juga ditetapkan melalui kebijakan internal tanpa melalui prosedur administrasi kepegawaian yang sah.
Menurut Sunyoto HS, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, kedua hal tersebut perlu mendapat klarifikasi secara terbuka dan hak jawab yang di jelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan, kami menilai dalam sudut pandang, perlunya dipisahkan dan dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemindahan Antar Wilayah Korwil Mutasi, Bukan Sekadar Penugasan,
Mengutip dan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 58, kewenangan memindahkan ASN berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati untuk lingkup Kabupaten . Kepala Dinas Pendidikan bukan PPK, sehingga tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menerbitkan SK mutasi secara sepihak.
Surat Edaran Bersama Mendikdasmen No. 9 Tahun 2025 dan Kepala BKN No. 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemindahan pengawas sekolah dilakukan oleh PPK instansi daerah sesuai kewenangannya dan wajib melalui prosedur administrasi kepegawaian yang sah." Ujar Sunyoto
Masih kata Sunyoto , Intinya: memindahkan pengawas dari Korwil antar kecamatan lain termasuk kategori mutasi/perpindahan lokasi tugas, bukan sekadar penugasan internal. Wajib melalui usulan ke Bupati melalui BKPSDM, diverifikasi, dan ditandatangani dalam SK Mutasi. Surat tugas internal dinas tidak menggantikan SK Mutasi dari PPK .
Penunjukan sebagai Kepala Korwil pada dasarnya merupakan tugas tambahan, bukan perubahan status kepegawaian. Namun demikian, tetap ada batas kewenangannya,
Jika diangkat sebagai Kepala Korwil di wilayah yang sama, Kepala Dinas boleh menunjuk dengan Surat Tugas tertulis dan transparan dan apabila atau jika bersamaan dengan perpindahan wilayah tugas ke kecamatan lain, maka itu menjadi bagian dari mutasi yang wajib SK dari Bupati/PPK, Hal ini sejalan dengan prinsip UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar hukum, tidak boleh sewenang-wenang, dan tidak boleh melampaui batas kewenangan.' ungkapnya
Dalam keteranganya secara terbuka melalui media online, LSM KPK-RI meminta segera Klarifikasi Resmi dan Transparan,
Melihat adanya dua persoalan krusial yang sekaligus terjadi, agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk untuk memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka kepada publik," tegas Sunyoto HS.
LSM KPK-RI meminta klarifikasi tertulis mengenai,
Apakah benar terjadi pemindahan pengawas antar Korwil kecamatan yang berbeda.
Apakah SK Mutasi atau dokumen dasar penempatan tersebut telah mendapatkan persetujuan/tanda tangan Bupati selaku PPK.
Jika hanya berupa surat tugas internal, apakah mekanisme tersebut sudah dikonsultasikan dengan BKPSDM dan dinyatakan sah secara hukum kepegawaian.
Dasar hukum apa yang digunakan untuk menetapkan pengawas yang dipindahkan sekaligus menduduki jabatan Kepala Korwil di wilayah baru.
"Kami tidak menuduh ataupun menggiring opini, akan tetapi masyarakat berhak tahu dasar hukum dan prosedurnya. Jika prosedurnya benar, tunjukkan buktinya secara terbuka. Jika belum sesuai, segera perbaiki agar tidak menimbulkan keraguan dan kerugian pada hak kepegawaian yang bersangkutan," tambah Sunyoto.
Redaksi SadhapNews.com tetap membuka ruang tanggapan dan hak jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. Demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan pemberitaan berimbang sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang merasa terberitakan. Silakan hubungi melalui email atau nomor telefon yang tercantum di box Redaksi.
