Dua Persoalan Krusial Pasar Modern dan GSG Disorot LSM KPK-RI DPC Nganjuk
NGANJUK, SadhapNews.com – Proyek Pasar Modern Desa Juwono Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang mangkrak bukan hanya berpotensi merugikan pedagang dan penyedia jasa, tetapi juga berdampak langsung terhadap hilangnya potensi pendapatan kas desa (PKD). Selain itu, pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Desa yang baru mencapai progres sekitar 30 persen tak luput dari sorotan keras pihak LSM KPK RI,
Berdasarkan hasil observasi dan investigasi LSM‑KPK‑RI DPC Nganjuk dilokasi, proyek Pasar Modern yang diketahui berjalan sejak awal tahun 2026 mengalami kebuntuan total. Uraian simulasi dugaan kerugian yang meluas mulai dari calon penyewa, pedagang yang telah menyetor uang panjar puluhan juta rupiah, penyedia bahan bangunan yang modalnya terhenti, penyedia tanah urug yang harus menanggung biaya tambahan pengangkutan kembali, hingga Tanah Kas Desa (TKD) yang hampir dua tahun tidak berfungsi secara produktif.
“Tanah Kas Desa yang seharusnya menghasilkan pendapatan bagi pendapatan asli desa ( PAD ) terkesan justru terhenti menjadi lahan yang mati suri secara mendadak,. Artinya Pemerintahan Desa tidak hanya kehilangan hasil pertanian, tetapi juga kehilangan peluang pendapatan berkelanjutan selama proyek belum selesai dan belum dikelola.
Tidak berhenti di persoalan pasar modern, Sunyoto HS Ketua LSM KPK RI juga menyoroti keterbengkalaian pembangunan Gedung Serba Guna Desa Juwono. Menurut pantauan sementara, progres pembangunan baru mencapai sekitar 30 persen dan jauh dari target penyelesaian 100 persen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, mengenai jadwal realisasi, penggunaan sumber anggaran lanjutan, pengawasan serta langkah penyelamatan proyek oleh Pemerintahan Desa Juwono.
Menurut keterangan LSM KPK‑RI DPC Nganjuk dihadapan awak media, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan secara berlarut‑larut. Semakin lama pasar modern tidak selesai dan TKD tidak berfungsi, maka kerugian yang ditanggung warga dan anggaran kas desa akan semakin akumulatif, Begitu pula pembangunan GSG yang terhambat berisiko menambah beban pemikiran sampai tahun kapan gedung serba guna bisa di selesaikan skala progres 100 persen, apa bila berlarut larut, hal ini dapat berpotensi merugikan kepentingan masyarakat serta menghambat manfaat fasilitas desa yang seharusnya dapat digunakan secara segera.
“Kami mendesak Pemerintahan Desa Juwono segera mengambil langkah konkret melalui Musyawarah Desa, menyampaikan secara terbuka status Pasar Modern, status TKD yang hampir dua tahun tidak produktif, serta jadwal penyelesaian Gedung Serba Guna. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan siapa yang bertanggung jawab, dan kapan bangunan tersebut dapat di manfaatkan untuk kebutuhan masyarakat desa Juwono.
Masih kata LSM KPK RI selaku kontrol publik, dirinya hanya mengingatkan, bahwa pengelolaan aset desa dan proyek pembangunan harus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan. Apabila terdapat kerugian nyata, maka harus segera dilakukan evaluasi secara segera.demi penyelamatan agar tidak merugikan masyarakat sesuai perencanaan awal dan kerugian bagi desa itu sendiri." Ungkap Sunyoto
Hingga berita ini dipublikasikan, team LSM KPK RI belum berhasil menemui pihak Kepala Desa secara tatap muka, dengan adanya persoalan tersebut. Redaksi SadhapNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintahan Desa Juwono serta pihak‑pihak terkait guna menjaga pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang‑Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Untuk konfirmasi dapat menghubungi Email atau nomor telefon yang sudah tercantum di box redaksi.
