Gus Barra Tegaskan Strategi Peningkatan PAD dan Aturan Masa Jabatan Kades dalam Rapat Paripurna DPRD Mojokerto


MOJOKERTO, SadhapNews.com – Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. (Gus Barra), memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Whicesa, Kamis (5/11/2026).

​Dua Raperda yang disoroti meliputi Raperda APBD Kabupaten Mojokerto TA 2027 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Rapat yang dihadiri 31 anggota dewan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan kepala OPD.

​Klasifikasi APBD 2027: Penyesuaian Transfer Pusat dan Optimalisasi PAD

​Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS dan NasDem mengenai selisih angka pendapatan dan belanja dalam dokumen RAPBD awal, Gus Barra menjelaskan bahwa perubahan tersebut dipicu oleh penyesuaian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

​Dasar Penyesuaian: Surat Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.

​Tindak Lanjut: Struktur APBD 2027 telah direvisi pada sisi pendapatan dan belanja serta disampaikan kembali ke Sekretariat DPRD.

​Terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati menyepakati pandangan Fraksi PKS, NasDem, dan Demokrat. Peningkatan PAD harus dilakukan secara terukur tanpa menekan ekonomi masyarakat bawah.

​"Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah akan ditingkatkan melalui pembenahan tata kelola. Namun, kebijakan ini tetap memperhitungkan kondisi UMKM, pedagang kecil, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Gus Barra.

​Selain itu, Pemkab Mojokerto berkomitmen mendorong kontribusi dividen BUMD dan menetapkan target Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara realistis agar tidak menjadi ketergantungan sumber pembiayaan utama.

​Kepastian Aturan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

​Mengenai Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Gus Barra menjawab perhatian Fraksi Gerindra terkait kejelasan aturan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Aturan ini telah disesuaikan dengan UU No. 3 Tahun 2024.

​Durasi Jabatan: Masa jabatan Kades ditetapkan selama 8 tahun dalam satu periode dan dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan (secara berturut-turut maupun tidak).

​Ketentuan Peralihan: Kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU No. 3 Tahun 2024 berlaku, masih diberikan hak untuk mencalonkan diri kembali pada satu periode berikutnya.

​Diferensiasi BUMDesa dan Koperasi Desa Merah Putih

​Merespons pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menggarisbawahi perbedaan fundamental antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Koperasi Desa Merah Putih.

​BUMDesa: Berlandaskan PP No. 11 Tahun 2021, berorientasi pada pengembangan potensi lokal desa dan berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Desa (PADesa).

​Koperasi Desa Merah Putih: Berlandaskan Inpres No. 9 Tahun 2025 dan regulasi perkoperasian (PP No. 7 Tahun 2021), difokuskan pada pemerataan ekonomi dan kedaulatan warga di tingkat desa/kelurahan.

​"Meskipun keduanya berorientasi pada pemberdayaan ekonomi desa, BUMDesa dan Koperasi Desa memiliki dasar hukum, karakter kelembagaan, serta mekanisme tata kelola yang berbeda dan tidak dapat disamakan," urai Gus Barra.

​Komitmen Sinergi Eksekutif-Legislatif

​Menutup tanggapannya, Bupati Mojokerto mengapresiasi seluruh masukan dan kritik konstruktif dari jajaran fraksi DPRD. Ia berharap sinergi antara Pemkab dan DPRD Mojokerto terus terjalin erat demi melahirkan regulasi yang berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat. (Adv/trs) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url