Penyebaran Berita Hoax di laporkan Kades Pugeran kepolres Mojokerto


Mojokerto sadhapnews.com - Kades Pugeran Mohammad Arif., S.H di dampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Gati., S.H (Sakti) sore hari melaporkan Imam Syafi'i  ke Polres Kabupaten Mojokerto Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Menyebarkan Berita Hoax. Rabu (28/12/22). 

"Tuduhan kepada  M. Arif sebagai Back Up dari Sekretaris Kedung gede semua itu berita Hoax. penghasilan Saya juga sudah cukup untuk menghidupi keluarga. Jadi, untuk apa Menjadi Back Up. Pekataan itu hanya bercanda saja Tanpa adanya klarifikasi ke saya, muncullah pemberitaan itu. Padahal saya tidak kenal dengan sekdes kedung gede,  apalagi sampai nikah sirih." Ujarnya Kades Pugeran. 

Lanjutnya, Di sini saya sangat di rugikan, apalagi saya figur seorang pemimpin, tidak hanya itu, taruhannya rumah tangga saya. Karna itulah saya melaporkan saudara Imam Syafi'i atas pencemaran nama baik juga berita hoax. Saya harab kasus seperti ini tidak lagi, semuanya itu ada aturan hukum nya 

 Sementara itu Muhammad Gati., S.H Sebagai Kuasa Hukum menyampaikan, Karena Penyebaran Berita Hoax, klien saya sangat di rugikan apalagi dia adalah penjabat serta tokoh Masyarakat. karena itu harus di lawan. Ini hanya Oknum individu saja, Jangan berlindung di Balik Profesi karena hukum itu jelas. 

Lanjutnya, Pelaporan ini Tidak ada keterkaitan dengan Undang-undang pers. Karena ini individunya. saya gak butuh persnya saya butuh individunya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Jadilah Media, media yang baik dan jadilah Pribadi pribadi yang baik." Harabnya. ( Whab )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url